PK Anies Soal Reklamasi Pulau G Ditolak, PDIP: Patuhi Putusan Pengadilan

Jum'at, 11 Desember 2020 | 21:23 WIB
PK Anies Soal Reklamasi Pulau G Ditolak, PDIP: Patuhi Putusan Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon diputuskan untuk dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.

"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur DKI) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.

Selain itu, karena kalah dalam persidangan, Anies harus menanggung biaya perkara sebesar Rp341 ribu.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu," tulis putusan itu.

Karena kalah dalam PK di MA, maka Anies harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan PTUN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI