Setelah melewati beberapa tahapan sidang, permohonan pemohon diputuskan untuk dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu. Dengan demikian, Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanasan reklamasi untuk perusahaan itu.
"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur DKI) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.
Selain itu, karena kalah dalam persidangan, Anies harus menanggung biaya perkara sebesar Rp341 ribu.
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp341 ribu," tulis putusan itu.
Karena kalah dalam PK di MA, maka Anies harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang diputuskan PTUN.