Jangan Serahkan Harga Vaksin Covid-19 ke Mekanisme Pasar

Siswanto Suara.Com
Senin, 14 Desember 2020 | 12:24 WIB
Jangan Serahkan Harga Vaksin Covid-19 ke Mekanisme Pasar
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.

"Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya," ujar Siti Nadia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI