Habib Rizieq Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 15 Desember 2020 | 13:43 WIB
Habib Rizieq Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020

Suara.com - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (15/12/2020).

Praperadilan dilakukan untuk melawan penyidik kepolisian atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya itu, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau mengenai masalah praperadilan Habib Rizieq Shihab itu dari kemarin sudah selesai. Cuma mengenai pendaftaran sih karena kemarin tidak keburu insya allah hari ini," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Ditanya mengenai kondisi Habib Rizieq selama berada didalam tahanan, menurut Sugito, kondisi pentolan Front Pembela Islam itu sehat.

"Alhamdulillah dia (Habib Rizieq) sehat dan ceria," jawab Sugito.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

baca juga

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Dicecar 63 Pertanyaan, Ketum FPI: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Jakarta | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:28 WIB

Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Dikritik, Apa yang Diketahui Sejauh Ini?

Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Dikritik, Apa yang Diketahui Sejauh Ini?

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:10 WIB

Merasa yang Diincar Cuma Ulama, Ketum FPI Minta Polisi Bersikap Adil

Merasa yang Diincar Cuma Ulama, Ketum FPI Minta Polisi Bersikap Adil

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:09 WIB

Habib Rizieq Sudah Ditahan, Nikita Mirzani Mulai Setop Nyinyir

Habib Rizieq Sudah Ditahan, Nikita Mirzani Mulai Setop Nyinyir

Entertainment | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:03 WIB

Ini Alasan Habib Rizieq Ogah Beri Keterangan ke Penyidik Polda Jabar

Ini Alasan Habib Rizieq Ogah Beri Keterangan ke Penyidik Polda Jabar

Jabar | Selasa, 15 Desember 2020 | 12:52 WIB

Ketum FPI Menginap Satu Malam di Polda Gegara Kasus Hajatan Rizieq

Ketum FPI Menginap Satu Malam di Polda Gegara Kasus Hajatan Rizieq

Jakarta | Selasa, 15 Desember 2020 | 12:38 WIB

Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Derry Sulaiman: Penjara Seperti Taman Surga

Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Derry Sulaiman: Penjara Seperti Taman Surga

News | Selasa, 15 Desember 2020 | 12:46 WIB

Terkini

4 Micellar Water Green Tea Solusi Lawan Pemicu Jerawat pada Kulit Berminyak

4 Micellar Water Green Tea Solusi Lawan Pemicu Jerawat pada Kulit Berminyak

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:30 WIB

Dari Fashion hingga Kuliner, Begini Wajah Baru Brand Lokal Indonesia

Dari Fashion hingga Kuliner, Begini Wajah Baru Brand Lokal Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:28 WIB

Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza

Pramono Bakal Minta Pakuwon Lepas Pagar di Kota Kasablanka dan Blok M Plaza

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:23 WIB

BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

BPBD Kota Banjar Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:19 WIB

Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?

Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:18 WIB

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:17 WIB

Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih

Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:15 WIB

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:06 WIB

×