Kasus Suap Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang dan Sejumlah Dokumen

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 15 Desember 2020 | 17:15 WIB
Kasus Suap Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang dan Sejumlah Dokumen
Ilustrasi KPK [suara.com]

Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen terkait sejumlah perkara dugaan suap infrastruktur yang telah menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Penyitaan itu, hasil penggeledahan tim antirasuah di 10 lokasi sejak Senin hingga Selasa (15/12/2020), dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020.

"Kegiatan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi baik rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta. Diduga melibatkan bupati Banggai Laut WB (Wenny Bukamo) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Ali menyebut uang dan dokumen yang disita KPK nantinya akan dianalisa, apakah akan dijadikan barang bukti bila sudah masuk kedalam tahap persidangan.

"Uang dan barang yang ditemukan itu selanjutnya akan diverifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Selain Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati Wenny, dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI) turut ditetapkan tersangka sebagai penerima suap.

Sedangkan tiga tersangka sebagai pemberi suap yakni, Hedy Thiono (HDO), selaku Direktur PT Bangun Bangkep Persada; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK); dan Andreas Hongkiriwang (AHO), selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (PT APD).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, kasus korupsi hingga menjerat Wenny berawal saat Bupati Banggai Laut tersebut memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan untuk mengerjakan proyek infrastruktur.

Sehingga tiga tersangka pemberi suap yakni, Hedy, Djufri dan Andreas menyepakati untuk memberikan fee bila mereka dapat mengerjakan proyek ruas jalan.

baca juga

"Ada pemberian sejumlah uang pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri) dan AHO (Andreas) kepada Bupati Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," tuturnya.

Adapun pemberian uang kepada Wenny dari rekanan itu terus berlanjut.

"Sejak september sampai November tahun 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas didalam kardus yangbdisimpan di rumah tersangka Hengky," ungkap Nawawi

Untuk penerima suap, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dijerat pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Bansos Covid-19, KPK Telusuri Sejumlah Perusahaan yang Terlibat

Korupsi Bansos Covid-19, KPK Telusuri Sejumlah Perusahaan yang Terlibat

Jabar | Senin, 14 Desember 2020 | 18:26 WIB

Dugaan Bansos Sembako Disunat Rp100 Ribu, KPK Segera Telusuri

Dugaan Bansos Sembako Disunat Rp100 Ribu, KPK Segera Telusuri

News | Senin, 14 Desember 2020 | 18:14 WIB

Foto Peristiwa Pilihan Pekan Kedua Desember 2020

Foto Peristiwa Pilihan Pekan Kedua Desember 2020

Foto | Sabtu, 12 Desember 2020 | 08:56 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×