Polisi Gelar Rekonstruksi Mutilasi Manusia Silver, 35 Adegan Diperankan

Rabu, 16 Desember 2020 | 17:52 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Mutilasi Manusia Silver, 35 Adegan Diperankan
Rekonstruksi manusia silver mutilasi Dony (Suara.com/Neo)

"Mereka tidur bersama dikasih Rp100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban Dony melakukan pemaksaan) dengan bentuk kasar, ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya A si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI