Mabes Polri Beberkan Rincian Pengumpulan Dana Kelompok JI Lewat Kotak Amal

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 17 Desember 2020 | 14:59 WIB
Mabes Polri Beberkan Rincian Pengumpulan Dana Kelompok JI Lewat Kotak Amal
Ilustrasi kotak amal masjid. (Antara)

Suara.com - Kepolisian menjelaskan soal sistem pengumpulan dana kelompok teroris JamaahIslamiyah (JI) melalui kotak amal. Kelompok tersebut memotong uang yang terkumpul dari kotak amal sebelum diaudit dan diserahakn ke lembaga resmi, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dalam kasus ini, perincian ihwal kotak amal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka tindak pidana teroris, Fitria Sanjaya. Sosok tersebut berasal dsri Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (Bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwoni dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Argo menjelaskan, kelompok JI kerap menyerahkan uang tersebut ke pihak BAZNAS enam bulan sekali. Hal itu dilakukan guna menjadi legalitas daripada kotak amal tersebut.

Tak hanya itu, kotak amal dengan bahan alumunium tersebar di tujuh wilayah berbeda. Mulai dari Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, hingga Semarang.

Sementara itu, kotak amal dengan rangka kayu tersebar di sejumlah wilayah, yakni Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon.

"Kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," jelas Argo.

Penampatan kotak amal itu biasanya ada di warung makan konvensional yang tidak memerlukan izin khusus. Polisi menyebut tidak ada ciri spesifik dari kotak amal tersebut karena akan mengundang kecurigaan masyarakat.

"Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur," papar Argo.

baca juga

Argo melanjutkan, kelompok JI juga mengumpulkak dana melalui sejumlah yayasan. Setidaknya ada dua tipe yayasan yang menjadi sasaran JI untuk menggaet dana.

Tipe pertama adalah Yayasan Pengumpul Infaq Umum dengan metode kotak amal. Adapun persyaratannya adalah harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas dari yayasan itu sendiri.

Selain itu, yayasan harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masif atau umum. Selanjutnya, harus terdaftar di Kementerian Agama untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia.

"Contoh yayasannya adalah ABA dan FKAM," kata Argo.

Tipe kedua adalah Yayasan Pengumpul Infaq Khusus atau pengumpulan secara langsung. Metodenya adalah mengumpulkan infaq pada saat Acara tertentu seperti Tabligh Akbar.

Selain itu, yayasan hanya memerlukan SK dari Kemenkumham untuk legalitas dan tidak memerlukan izin dari BAZNAZ dan KEMENAG. Pasalnya, pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.

"Contoh yayasannya yakni SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, dan HILAL AHMAR," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jamaah Islamiyah Terkenal Pintar Atur Aset

Jamaah Islamiyah Terkenal Pintar Atur Aset

News | Rabu, 16 Desember 2020 | 15:40 WIB

Modus Pendanaan Teroris Lewat Kotak Amal, Begini Ciri-cirinya

Modus Pendanaan Teroris Lewat Kotak Amal, Begini Ciri-cirinya

Kaltim | Selasa, 15 Desember 2020 | 07:16 WIB

Waspada! Ini Ciri-ciri Kotak Amal yang Digunakan untuk Biaya Aksi Terorisme

Waspada! Ini Ciri-ciri Kotak Amal yang Digunakan untuk Biaya Aksi Terorisme

News | Senin, 14 Desember 2020 | 17:36 WIB

Teddy PKPI: Sudah Terungkap Kotak Amal Jadi Sumber Dana Teroris

Teddy PKPI: Sudah Terungkap Kotak Amal Jadi Sumber Dana Teroris

News | Minggu, 13 Desember 2020 | 08:43 WIB

Berbagi Makanan Gratis Melalui Kotak Amal Raksasa

Berbagi Makanan Gratis Melalui Kotak Amal Raksasa

Foto | Jum'at, 11 Desember 2020 | 13:58 WIB

Terkini

Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!

Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:12 WIB

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:05 WIB

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:48 WIB

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:39 WIB

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:38 WIB

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:35 WIB

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:28 WIB

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:00 WIB

×