Selanjutnya, Haikal Hassan tidak menampik bahwa acara Maulid Nabi memang digelar secara terbuka dan tersiar himbauan untuk mengikutinya.
Namun, Haikal Hassan pun tidak menyangka kasus itu akan berbuntut panjang bahkan sampai pada ranah pidana padahal sudah ada denda sebesar Rp 50 juta.
"Oke Maulid Nabi. Maulid Nabi memang ada himbuan. Tapi tiba-tiba banyak yang datang dan dianggap pelanggaran. Ada pelanggaran denda. Denda lah Rp 50 juta dan dibayar," cetus Haikal Hassan.
"Kita kira beliau bersalah, melanggar, denda. Banyak pakar hukum negara yang bilang aslinya tidak bisa dipidana," tandas dia.
Refly Harun menimpali dengan berkata bahwa dia pun tidak setuju apabila kasus Habib Rizieq dibawa ke ranah pidana.