Suara.com - Tim Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim renovasi rumah yang dilakukan kliennya yang mencapai belasan miliar berasal dari usaha sarang burung walet.
Dengan demikian ia menegaskan renovasi rumah tersebut bukan dari suatu perkara suap ataupun gratifikasi yang telah menjerat kliennya.
Pada pemeriksaan terdakwa tim kuasa hukum Nurhadi akan membeberkan bukti renovasi sejumlah aset kliennya berasal dari usaha sarang burung walet.
"Ya, kalau itu memang benar menurut tuduhan KPK itu uang nggak bener silahkan buktikan saja. Kami punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Rudjito pun sempat merinci total usaha sarang burung walet milik Nurhadi. Ia menyebut ada sekitar 12 yang merupakan usaha turun temurun dari keluarganya itu.
"Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," ucap Rudjito
Rudjito pun mempertanyakan dalam dakwaan bahwa tak tertuang renovasi serta pembangunan aset milik Nurhadi dalam dakwaan yang disusun Jaksa.
Dalam dakwaan Jaksa hanya mengulas soal dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi serta menantunya, Rezky.
"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi tadi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," kata Rudjito
Baca Juga: KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri
Menurutnya jaksa KPK terus mencari agar kliennya dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.