Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:24 WIB
Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim renovasi rumah yang dilakukan kliennya yang mencapai belasan miliar berasal dari usaha sarang burung walet.

Dengan demikian ia menegaskan renovasi rumah tersebut bukan dari suatu perkara suap ataupun gratifikasi yang telah menjerat kliennya.

Pada pemeriksaan terdakwa tim kuasa hukum Nurhadi akan membeberkan bukti renovasi sejumlah aset kliennya berasal dari usaha sarang burung walet.

"Ya, kalau itu memang benar menurut tuduhan KPK itu uang nggak bener silahkan buktikan saja. Kami punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Rudjito pun sempat merinci total usaha sarang burung walet milik Nurhadi. Ia menyebut ada sekitar 12 yang merupakan usaha turun temurun dari keluarganya itu.

"Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," ucap Rudjito

Rudjito pun mempertanyakan dalam dakwaan bahwa tak tertuang renovasi serta pembangunan aset milik Nurhadi dalam dakwaan yang disusun Jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa hanya mengulas soal dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi serta menantunya, Rezky.

"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi tadi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," kata Rudjito

baca juga

Menurutnya jaksa KPK terus mencari agar kliennya dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.

"KPK masih saja mencari-cari bukti-bukti untuk tindak pidana perkara lain. Karena apa? Karena sampai saat ini belum bisa diketemukan aliran uang dan kepengurusan perkara Pak Nurhadi," tutup Rudjito.

Sebelumnya, Saksi Budi Susanto selaku kontraktor dihadirkan Jaksa dalam sidang.

Dimana, Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut telah menghabiskan uang mencapai Rp 14 Miliar untuk merenovasi rumah miliknya dikawasan Patal, Senayan, Jakarta Selatan.

Berawal Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi. Diketahui, Budi yang merenovasi sejumlah tempat tinggal milik Nurhadi.

"Dalam BAP anda (Saksi Budi), renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017 sampai 2018 tanya Jaksa, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Ketika dibeberkan BAP itu oleh Jaksa, Budi pun mengamini total renovasi rumah milik Nurhadi.

"Iya (sesaui BAP)," jawab Budi

Tak hanya itu, Jaksa kembali membaca BAP milik Budi. Masih ada sekitar dua rumah milik Nurhadi yang direnovasi dikawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Jaksa membacakan BAP agar mengingatkan kembali atas pemeriksaan Budi ketika masih dalam proses penyidikan.

Jaksa pun kembali mencecar Budi, apakah keseluruhan renovasi itu sudah dibayar oleh Nurhadi. Ia, pun menjawab dibayar secara tunai tanpa melalui transfer.

"Semua cash. Tidak pernah (transfer)," tutup Budi

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi di sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri

KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 20:40 WIB

Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:38 WIB

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang

Lampung | Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:45 WIB

Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini

Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:56 WIB

Usut Kematian Laskar FPI, Jika Tidak Rizieq Jadi Imam Salat Jenazah Jokowi?

Usut Kematian Laskar FPI, Jika Tidak Rizieq Jadi Imam Salat Jenazah Jokowi?

Banten | Kamis, 17 Desember 2020 | 20:25 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×