Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:24 WIB
Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tim Hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengklaim renovasi rumah yang dilakukan kliennya yang mencapai belasan miliar berasal dari usaha sarang burung walet.

Dengan demikian ia menegaskan renovasi rumah tersebut bukan dari suatu perkara suap ataupun gratifikasi yang telah menjerat kliennya.

Pada pemeriksaan terdakwa tim kuasa hukum Nurhadi akan membeberkan bukti renovasi sejumlah aset kliennya berasal dari usaha sarang burung walet.

"Ya, kalau itu memang benar menurut tuduhan KPK itu uang nggak bener silahkan buktikan saja. Kami punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Rudjito pun sempat merinci total usaha sarang burung walet milik Nurhadi. Ia menyebut ada sekitar 12 yang merupakan usaha turun temurun dari keluarganya itu.

"Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," ucap Rudjito

Rudjito pun mempertanyakan dalam dakwaan bahwa tak tertuang renovasi serta pembangunan aset milik Nurhadi dalam dakwaan yang disusun Jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa hanya mengulas soal dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi serta menantunya, Rezky.

"Perlu saya sampaikan bahwa saksi-saksi tadi juga sudah menerangkan bahwa memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," kata Rudjito

Menurutnya jaksa KPK terus mencari agar kliennya dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, aliran uang pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.

"KPK masih saja mencari-cari bukti-bukti untuk tindak pidana perkara lain. Karena apa? Karena sampai saat ini belum bisa diketemukan aliran uang dan kepengurusan perkara Pak Nurhadi," tutup Rudjito.

Sebelumnya, Saksi Budi Susanto selaku kontraktor dihadirkan Jaksa dalam sidang.

Dimana, Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut telah menghabiskan uang mencapai Rp 14 Miliar untuk merenovasi rumah miliknya dikawasan Patal, Senayan, Jakarta Selatan.

Berawal Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Budi. Diketahui, Budi yang merenovasi sejumlah tempat tinggal milik Nurhadi.

"Dalam BAP anda (Saksi Budi), renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017 sampai 2018 tanya Jaksa, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri

KPK Minta Imigrasi Cekal Istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi ke Luar Negeri

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 20:40 WIB

Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:38 WIB

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Segera Disidang

Lampung | Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:45 WIB

Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini

Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini

News | Jum'at, 18 Desember 2020 | 09:56 WIB

Usut Kematian Laskar FPI, Jika Tidak Rizieq Jadi Imam Salat Jenazah Jokowi?

Usut Kematian Laskar FPI, Jika Tidak Rizieq Jadi Imam Salat Jenazah Jokowi?

Banten | Kamis, 17 Desember 2020 | 20:25 WIB

Terkini

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB