Cegah Covid, Pemprov Lampung Wajibkan Pendatang Tunjukkan Hasil Tes Antigen

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 22 Desember 2020 | 12:30 WIB
Cegah Covid, Pemprov Lampung Wajibkan Pendatang Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Petugas Bandara Radin Inten II Lampung di Bandarlampung mengingatkan calon penumpang pesawat untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19. (ANTARA/HO-EGM Bandara Radin)

Suara.com - Pendatang dari luar daerah wajib menunjukkan hasil tes antigen untuk mendeteksi penularan virus corona saat tiba di Lampung. Hal ini menyusul langkah Pemprov Lampung dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.

"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (22/12/2020).

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

"Pengecekan dimulai kemarin hingga 8 Januari 2021, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni menjelang libur akhir tahun," katanya.

Menurut dia, pengguna mobil pribadi serta angkutan umum seperti pesawat terbang dan kapal laut harus melakukan tes cepat antigen secara mandiri. Pemerintah daerah hanya membiayai pemeriksaan untuk sopir kendaraan logistik.

"Masyarakat umum mandiri tidak ditanggung pemerintah, yang ditanggung hanya sopir kendaraan logistik," katanya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan bahwa syarat tes antigen bagi pendatang diberlakukan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan COVID-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.

Menurut surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Desember 2020 tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.

Warga yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.

baca juga

Surat Edaran Gubernur Lampung juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan kerumunan di area publik, pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Lampung di Akhir Tahun harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Masuk Lampung di Akhir Tahun harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Lampung | Selasa, 22 Desember 2020 | 11:28 WIB

Satpol PP Jaga Ketat Jalan Protokol Bandar Lampung di Malam Tahun Baru

Satpol PP Jaga Ketat Jalan Protokol Bandar Lampung di Malam Tahun Baru

Lampung | Selasa, 22 Desember 2020 | 09:21 WIB

Suzuki Splash Hilang Kendali di Tol Lampung, Dua Warga Palembang Tewas

Suzuki Splash Hilang Kendali di Tol Lampung, Dua Warga Palembang Tewas

Sumsel | Senin, 21 Desember 2020 | 20:38 WIB

Suzuki Splash Hilang Kendali di Tol Lampung, Satu Penumpang Tewas

Suzuki Splash Hilang Kendali di Tol Lampung, Satu Penumpang Tewas

Lampung | Senin, 21 Desember 2020 | 20:18 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB