Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Robin Saputra terkait kasus suap penyaluran bantuan sosial Covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.
Robin merupakan anggota tim pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan covid-19. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari.
"Kami periksa Robin Saputra dalam kapasitas saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Selain Robin, penyidik antirasuah turut memanggil dua saksi lain. Mereka yakni, Direktur Keuangan PT. Mandala Hamonangan Sude, Rajif Amin dan pihak swasta Indah Budi Safitri. Keduanya, juga akan diperiksa untuk tersangka Juliari.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap tiga saksi yang hari ini diagendakan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Baca Juga: Terungkap! Suap Benih Lobster Dipakai Edhy untuk Beli Mobil dan Apartemen
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.