KPK Panggil Anggota Pengadaan Sembako Covid-19 yang Dikorupsi Juliari

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 23 Desember 2020 | 10:30 WIB
KPK Panggil Anggota Pengadaan Sembako Covid-19 yang Dikorupsi Juliari
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Robin Saputra terkait kasus suap penyaluran bantuan sosial Covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

Robin merupakan anggota tim pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan covid-19. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari.

"Kami periksa Robin Saputra dalam kapasitas saksi untuk tersangka JPB (Juliari P Batubara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Selain Robin, penyidik antirasuah turut memanggil dua saksi lain. Mereka yakni, Direktur Keuangan PT. Mandala Hamonangan Sude, Rajif Amin dan pihak swasta Indah Budi Safitri. Keduanya, juga akan diperiksa untuk tersangka Juliari.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap tiga saksi yang hari ini diagendakan pemeriksaan.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kanan) memberikan paket bantuan kepada penghuni penampungan sementara warga terdampak COVID-19 di Balai Rehabilitasi Watunas Mulya Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (kanan) memberikan paket bantuan kepada penghuni penampungan sementara warga terdampak COVID-19 di Balai Rehabilitasi Watunas Mulya Jaya, Jakarta, Senin (11/5/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

baca juga

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.

Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi

Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 09:27 WIB

Terungkap! Suap Benih Lobster Dipakai Edhy untuk Beli Mobil dan Apartemen

Terungkap! Suap Benih Lobster Dipakai Edhy untuk Beli Mobil dan Apartemen

News | Rabu, 23 Desember 2020 | 09:24 WIB

Risma Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara yang Ditangkap KPK

Risma Jadi Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara yang Ditangkap KPK

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 16:34 WIB

Ditunjuk Sebagai Menteri Sosial, Ini Dia Koleksi Kendaraan Tri Rismaharini

Ditunjuk Sebagai Menteri Sosial, Ini Dia Koleksi Kendaraan Tri Rismaharini

Otomotif | Selasa, 22 Desember 2020 | 17:01 WIB

Isu Risma Jadi Mensos, Jubir Jokowi: yang Akan Dipilih Adalah...

Isu Risma Jadi Mensos, Jubir Jokowi: yang Akan Dipilih Adalah...

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 13:21 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB