Reshuffle Kabinet, Febri Diansyah Ingatkan Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 24 Desember 2020 | 09:41 WIB
Reshuffle Kabinet, Febri Diansyah Ingatkan Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada para menteri dan wakil menteri yang baru terpilih untuk tak memiliki jabatan ganda.

Sebab, rangkap jabatan tersebut dilarang dalam Undang Undang.

Melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah, Febri mengulas terkait aturan yang melarang pejabat memiliki rangkap jabatan.

"Jangan lupa, menteri dilarang UU rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainb, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD," kata Febri seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Dalam cuitan terpisah, Febri merinci pejabat negara yang dimaksudkan dalam UU tersebut.

Merujuk pada Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rangkap jabatan sebagai pejabat negara yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

  • Presiden dan wakil presiden
  • Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
  • Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
  • Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua dan anggota MK
  • Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan wakil ketua KPK
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri
  • Kepala perwakilan RI di luar neger yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU
Febri Diansyah ingatkan larangan rangkap jabatan menteri (Twitter/febridiansyah)
Febri Diansyah ingatkan larangan rangkap jabatan menteri (Twitter/febridiansyah)

Rangkap Jabatan Risma

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditunjuk menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari P. Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19.

Usai pelantikan sebagai menteri, Risma mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

baca juga

Risma mengaku sudah meminta izin kepada Presiden Jokowi. Ia mendapatkan restu dari Jokowi untuk bolak-balik Jakarta-Surabaya sementara waktu.

"Tadi saya sudah matur (bilang) ke Pak Presiden, bagaimana soal Surabaya? 'Wis (sudah) enggak apa-apa Bu Risma, nanti bisa pulang pergi gitu, nanti proses administrasinya seperti apa," ungkap Risma.

Selain ke Presiden Jokowi, Risma juga akan membicarakan kedudukannya sebagai Wali Kota Surabaya dan juga Menteri Sosial, ke Mendagri.

"Habis ini jam 7 (malam) meluncur ke rumah Pak Mendagri soal jabatan Menteri dan Wali Kota. Tapi tadi sudah izin ke Pak Presiden, katanya Bu Risma enggak apa-apa, nanti wira-wiri sementara," terangnya.

Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi mengumumkan perombakan jajaran kabinet kerja pada Selasa (22/12/2020). Ada enam menteri baru yang mengisi jajaran menteri saat ini.

Jokowi memperkenalkan enam menteri baru yang akan mengisi sejumlah kursi menteri kosong dan mengganti posisi menteri lainnya.

Keenam menteri baru yakni Tri Rismaharini menjabat sebagai menteri sosial, Sandiaga Uno menjabat sebagai menparekraf, Budi Gunadi Sadikin menjadi menteri kesehatan, Sakti Wahyu Trenggono menjabat menteri KKP, Yaqut Cholil Qoumas menjadi menteri agama, Muhammad Lutfi menjadi menteri perdagangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sementara Tri Rismaharini Mungkin Akan Wara-Wiri Surabaya-Jakarta

Sementara Tri Rismaharini Mungkin Akan Wara-Wiri Surabaya-Jakarta

Jatim | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:09 WIB

TOK! Mendagri Akan Copot Mensos Risma dari Wali Kota Surabaya

TOK! Mendagri Akan Copot Mensos Risma dari Wali Kota Surabaya

Bekaci | Rabu, 23 Desember 2020 | 17:09 WIB

Ada Gus Yaqut dan Risma, Jokowi Dinilai Cerdik dalam Reshuffle

Ada Gus Yaqut dan Risma, Jokowi Dinilai Cerdik dalam Reshuffle

Surakarta | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:06 WIB

Terkini

Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan

Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:09 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB

Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:02 WIB

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:53 WIB

RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan

RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:49 WIB

Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi

Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:46 WIB

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:45 WIB

Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:34 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 13:09 WIB

×