Reshuffle Kabinet, Febri Diansyah Ingatkan Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 24 Desember 2020 | 09:41 WIB
Reshuffle Kabinet, Febri Diansyah Ingatkan Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada para menteri dan wakil menteri yang baru terpilih untuk tak memiliki jabatan ganda.

Sebab, rangkap jabatan tersebut dilarang dalam Undang Undang.

Melalui akun Twitter miliknya @febridiansyah, Febri mengulas terkait aturan yang melarang pejabat memiliki rangkap jabatan.

"Jangan lupa, menteri dilarang UU rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainb, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD," kata Febri seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Dalam cuitan terpisah, Febri merinci pejabat negara yang dimaksudkan dalam UU tersebut.

Merujuk pada Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rangkap jabatan sebagai pejabat negara yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

  • Presiden dan wakil presiden
  • Ketua, wakil ketua dan anggora MPR
  • Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
  • Ketua, wakil ketua dan anggota DPD
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung MA serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc
  • Ketua, wakil ketua dan anggota MK
  • Ketua, wakil ketua dan anggota BPK
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan wakil ketua KPK
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri
  • Kepala perwakilan RI di luar neger yang bekedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota
  • Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UU
Febri Diansyah ingatkan larangan rangkap jabatan menteri (Twitter/febridiansyah)
Febri Diansyah ingatkan larangan rangkap jabatan menteri (Twitter/febridiansyah)

Rangkap Jabatan Risma

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ditunjuk menjadi Menteri Sosial menggantikan Juliari P. Batubara yang tersandung kasus korupsi bansos Covid-19.

Usai pelantikan sebagai menteri, Risma mengemban dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Risma mengaku sudah meminta izin kepada Presiden Jokowi. Ia mendapatkan restu dari Jokowi untuk bolak-balik Jakarta-Surabaya sementara waktu.

"Tadi saya sudah matur (bilang) ke Pak Presiden, bagaimana soal Surabaya? 'Wis (sudah) enggak apa-apa Bu Risma, nanti bisa pulang pergi gitu, nanti proses administrasinya seperti apa," ungkap Risma.

Selain ke Presiden Jokowi, Risma juga akan membicarakan kedudukannya sebagai Wali Kota Surabaya dan juga Menteri Sosial, ke Mendagri.

"Habis ini jam 7 (malam) meluncur ke rumah Pak Mendagri soal jabatan Menteri dan Wali Kota. Tapi tadi sudah izin ke Pak Presiden, katanya Bu Risma enggak apa-apa, nanti wira-wiri sementara," terangnya.

Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi mengumumkan perombakan jajaran kabinet kerja pada Selasa (22/12/2020). Ada enam menteri baru yang mengisi jajaran menteri saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sementara Tri Rismaharini Mungkin Akan Wara-Wiri Surabaya-Jakarta

Sementara Tri Rismaharini Mungkin Akan Wara-Wiri Surabaya-Jakarta

Jatim | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:09 WIB

TOK! Mendagri Akan Copot Mensos Risma dari Wali Kota Surabaya

TOK! Mendagri Akan Copot Mensos Risma dari Wali Kota Surabaya

Bekaci | Rabu, 23 Desember 2020 | 17:09 WIB

Ada Gus Yaqut dan Risma, Jokowi Dinilai Cerdik dalam Reshuffle

Ada Gus Yaqut dan Risma, Jokowi Dinilai Cerdik dalam Reshuffle

Surakarta | Rabu, 23 Desember 2020 | 16:06 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB