Soal Risma Rangkap Jabatan, Jokowi Diledek Rocky Gerung Gak Paham Aturan

Rifan Aditya | Hernawan
Soal Risma Rangkap Jabatan, Jokowi Diledek Rocky Gerung Gak Paham Aturan
Rocky Gerung dan Jokowi (Instagram @jokowi)

"Gak aneh karena beliau sering gak paham aturan dasar. Banyak hal diterabas oleh Presiden Jokowi," kata Rocky Gerung.

Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Risma Digantikan Whisnu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi pelaksana tugas wali kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial.

Penunjukan tersebut dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Produksi Energi Nasional, Menteri ESDM Tinjau Operasional Hulu Migas PHM

Selanjutnya, Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt. per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (24/12/2020).