Fakta-fakta Pemerintah Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI

Reza Gunadha | Nur Afitria Cika Handayani | Suara.com

Rabu, 30 Desember 2020 | 13:36 WIB
Fakta-fakta Pemerintah Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI
Ribuan massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya memadati Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemerintah resmi memutuskan melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, pada Rabu (30/12/2020), Mahfud MD secara resmi membubarkan FPI.

Adanya keputusan tersebut, pemerintah akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.

Berikut fakta-fakta pemerintah membubarkan FPI :

Mahfud MD sebut FPI bubar sejak Juni 2019

Dalam konferensi pers, Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Hal itu dikarenakan FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Mahfud menyebut FPI kerap melakukan pelanggaran selama menjadi organisasi massa.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

FPI tidak memiliki kedudukan hukum

Berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014, FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum.

Oleh sebab, itu pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan segala kegiatan yang diselenggarakan.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menegaskan, adanya keputusan ini maka organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak dan dianggap tidak ada.

Pembubaran FPI disetujui enam pejabat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI Hingga Larang Seluruh Aktivitasnya

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI Hingga Larang Seluruh Aktivitasnya

Jakarta | Rabu, 30 Desember 2020 | 13:31 WIB

FPI Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pemerintah Otoriter: Pembunuhan Demokrasi!

FPI Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pemerintah Otoriter: Pembunuhan Demokrasi!

Bekaci | Rabu, 30 Desember 2020 | 13:27 WIB

FPI Bubar Sebagai Ormas, Seluruh Aktivitasnya Dilarang

FPI Bubar Sebagai Ormas, Seluruh Aktivitasnya Dilarang

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 13:24 WIB

Alasan Ini yang Bikin FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

Alasan Ini yang Bikin FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang di Indonesia

Kaltim | Rabu, 30 Desember 2020 | 13:21 WIB

Mahfud MD: Pemerintah Larang FPI, Bakal Hentikan Setiap Kegiatannya

Mahfud MD: Pemerintah Larang FPI, Bakal Hentikan Setiap Kegiatannya

Jawa Tengah | Rabu, 30 Desember 2020 | 13:20 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB