Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil, Jangan Cuma FPI yang Dibubarkan

Rabu, 30 Desember 2020 | 15:59 WIB
Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil, Jangan Cuma FPI yang Dibubarkan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Pembubaran FPI ini terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Virza Husein, Selasa 29 Desember 2020.

Artinya, setelah SP3 dicabut maka kasus yang menghebohkan publik tiga tahun lalu itu bisa dibuka kembali dan dilanjutkan penanganan kasusnya oleh polisi.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI