Kemudian saat itu, Tengku Zul mempertanyakan apakah langkah tersebut tidak terlambat. Tidak memberikan jawaban, Ma'ruf Amin hanya terdiam mendengar pertanyaan tersebut.
"Saat itu Rapim MUI baru membahas Surat Permintaan Pendapat dari Pemerintah kepada MUI tentang HTI. Keputusan Rapat MUI menjawab Permintaan pendapat itu adalah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah RI tantang Ormasy HTI. Tidak ada pendapat dari MUI mengenai hal itu," tulis Tengku Zul dalam keterangannya.
Tengku Zul menyampaikan, sebelumnya MUI tidak memiliki pendapat mengenai HTI dan menyerahkan keputusannya kepada pemerintah RI. Seusai kegiatan rapat pimpinan tersebutlah, Tengku Zul mengajukan pertanyaannya kepada Ma'ruf Amin.
Sejarah mencatat, pada tahun 1960, Partai Islam Masyumi juga pernah dibubarkan pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Saat ini, satu lagi ormas Islam dibubarkan pada zaman Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Tengku Zul tidak mengetahui ke depannya apakah ada ormas lainnya atau partai politik yang akan dibubarkan atau justru MUI yang akan mengalami hal serupa.
FPI Dibubarkan
Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada Rabu (30/12/2020).
FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
Baca Juga: Bersyukur FPI Dibubarkan, Nikita Mirzani Singgung Soal Radikal
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).