Kubu Rizieq Sebut Pasal-pasal yang Digunakan Polisi Kabur

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 06 Januari 2021 | 11:25 WIB
Kubu Rizieq Sebut Pasal-pasal yang Digunakan Polisi Kabur
Habib Rizieq Shihab. (Antara)

Suara.com - Tim kuasa hukum mengklaim akan membuktikan jika penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sah. Pembuktian itu akan disampaikan kubu Rizieq dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) siang ini. Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Shihab sudah sepatutnya (penetapan tersangka Rizieq) untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ungkap Kamil Pasha kepada wartawan.

Kamil pun mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Pertama, adanya kekaburan pasal yang dipakai polisi untuk menyeret Rizieq sebagai tersangka.

"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak-sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," sambungnya.

Kamil pun mengurai ihwal Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Rizieq. Menurut dia, tidak ada bukti materiil untuk menjerat Rizieq dengan pasal tersebut.

"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tambah dia.

Kemudian, kubu Rizieq juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaiman Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Yang merupakan bukti kunci/wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," jelas Kamil.

Selain itu, Kamil juga menyoal tentang adanya pemanggilan terhadap Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP. Kemudian, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Rizieq.

baca juga

"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP / Hukum Acara Pidana," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Pemerintah Tantang Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta

Pemprov DKI Buka Wacana Tata Ulang Jalur Sepeda di Jakarta

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman

Harga Minyak Mentah di bawah 100 dolar AS, Stok Pertalite dan Biodiesel Diklaim Aman

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat

Pekerja Garmen Didominasi Perempuan, Kesadaran Risiko Kanker dan Deteksi Dini Perlu Diperkuat

Health | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:05 WIB

HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti

HUT ke-81 RI dan Kebebasan Digital: Saatnya Merdeka dari Scroll Tanpa Henti

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Tanggapan Menhut Raja Juli Terkait Uang Amplop dari Suhardiman Amby

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan bagi Harta Bersama Suami-Istri

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Shokz OpenDots 2 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dolby Audio dalam Desain Open-Ear Fashion

Shokz OpenDots 2 Resmi Masuk Indonesia, Bawa Dolby Audio dalam Desain Open-Ear Fashion

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:54 WIB

4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan

4 Facial Wash Anti-Aging Rawat Elastisitas Kulit, Harga Murah Rp30 Ribuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50 WIB

×