Aturan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

Rifan Aditya

Kamis, 07 Januari 2021 | 11:50 WIB
Aturan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021
Ilustrasi aturan PSBB Jawa-Bali - PSBB (Kolase foto/Shutterstock)

Suara.com - Kabar soal kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2020 terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 semakin ramai diperbincangkan. Pasalnya, Pemerintah telah memutuskan kebijakan aturan PSBB Jawa-Bali.

Kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Hal itu disampaikan Airlangga setelah Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada hari Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.

Aturan PSBB Jawa-Bali

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang telah memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut ini:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen.
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Kemudian, kebijakan penerapan PSBB tersebut meliputi:

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut dianggap telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Kemudian, penerapannya akan dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan Presiden. Nantinya pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan tersebut. 

Selain itu, Ketua KPCPEN juga menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker), serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Demikian penjelasan tentang aturan PSBB Jawa-Bali yang mulai dilakukan mulai minggu depan, pada 11-25 Januari 2020.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dan Aman Nusa

PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dan Aman Nusa

Surakarta | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:49 WIB

Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan PSBB

Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan PSBB

Jabar | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:43 WIB

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Ini Jadwal Baru IIMS 2021

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Ini Jadwal Baru IIMS 2021

Banten | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:34 WIB

Terkini

Minta Menkeu Usut Bea Cukai, Prabowo Tanya Bakamla: Kenapa Masih Ada Penyelundupan?

Minta Menkeu Usut Bea Cukai, Prabowo Tanya Bakamla: Kenapa Masih Ada Penyelundupan?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Mengapa Kurangi Konsumsi Produk Hewani Dapat Menekan Jejak Lingkungan Makanan?

Mengapa Kurangi Konsumsi Produk Hewani Dapat Menekan Jejak Lingkungan Makanan?

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Sempat Ragu, Kenapa Marc Marquez Yakin Bertahan di Ducati hingga 2028?

Sempat Ragu, Kenapa Marc Marquez Yakin Bertahan di Ducati hingga 2028?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Apa Slogan HUT RI ke-81 Tahun 2026? Ini Tema Resmi dan Maknanya

Apa Slogan HUT RI ke-81 Tahun 2026? Ini Tema Resmi dan Maknanya

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:23 WIB

3 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia Malam Tirakatan 17 Agustus, Singkat dan Mudah Dihafalkan

3 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia Malam Tirakatan 17 Agustus, Singkat dan Mudah Dihafalkan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Prabowo Singgung Pejabat TNI-Polri, Ada 1.000 Tambang Ilegal Masa Nggak Tahu?

Prabowo Singgung Pejabat TNI-Polri, Ada 1.000 Tambang Ilegal Masa Nggak Tahu?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Di Sidang Tahunan MPR, Sultan Najamudin Titip Satu Pesan untuk Prabowo

Di Sidang Tahunan MPR, Sultan Najamudin Titip Satu Pesan untuk Prabowo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Pidato Prabowo! Harga Pangan Bergejolak, Cabai dan Ayam Naik

Pidato Prabowo! Harga Pangan Bergejolak, Cabai dan Ayam Naik

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Kisah Kang Edai Jadikan Budaya Osing Sebagai Motor Ekonomi Desa Kemiren Banyuwangi

Kisah Kang Edai Jadikan Budaya Osing Sebagai Motor Ekonomi Desa Kemiren Banyuwangi

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 11:12 WIB

×