Aturan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 07 Januari 2021 | 11:50 WIB
Aturan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021
Ilustrasi aturan PSBB Jawa-Bali - PSBB (Kolase foto/Shutterstock)

Suara.com - Kabar soal kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2020 terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 semakin ramai diperbincangkan. Pasalnya, Pemerintah telah memutuskan kebijakan aturan PSBB Jawa-Bali.

Kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Hal itu disampaikan Airlangga setelah Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada hari Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.

Aturan PSBB Jawa-Bali

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang telah memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut ini:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen.
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Kemudian, kebijakan penerapan PSBB tersebut meliputi:

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00, serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara untuk pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut dianggap telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Kemudian, penerapannya akan dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan Presiden. Nantinya pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan tersebut. 

Selain itu, Ketua KPCPEN juga menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker), serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Demikian penjelasan tentang aturan PSBB Jawa-Bali yang mulai dilakukan mulai minggu depan, pada 11-25 Januari 2020.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dan Aman Nusa

PSBB Jawa-Bali, Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi dan Aman Nusa

Surakarta | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:49 WIB

Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan PSBB

Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan PSBB

Jabar | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:43 WIB

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Ini Jadwal Baru IIMS 2021

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Ini Jadwal Baru IIMS 2021

Banten | Kamis, 07 Januari 2021 | 11:34 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB