8 Aturan Privasi Baru WhatsApp yang Perlu Dicermati

Dany Garjito

Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:34 WIB
8 Aturan Privasi Baru WhatsApp yang Perlu Dicermati
8 Aturan Privasi Baru WhatsApp yang Perlu Dicermati. [Shutterstock]

Suara.com - Tahukah kamu, kalau WhatsApp telah mengeluarkan aturan privasi terbaru? Aturan privasi WhatsApp terbaru memaksa para penggunanya untuk berbagi data dengan Facebook, selaku induk dari perusahaan. Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebagai pengguna WhatsApp, terkait aturan privasi baru WhatsApp tersebut. Berikut ini poin-poin yang harus kamu perhatikan:

  1. Aturan yang berubah
    Sebagai catatan, WhatsApp tetap menghadirkan enkripsi end-to-end pada layanannya, yang berarti pesan pengguna akan tetap aman. Namun ada tiga pembaruan yang dihadirkan oleh WhatsApp, yaitu:
    Cara WhatsApp memproses data pengguna.
    Cara bisnis dapat mengakses layanan di Facebook untuk menyimpan dan mengelola obrolan di WhatsApp.
    Dan cara WhatsApp untuk segera bermitra dengan Facebook, serta menawarkan integrasi yang lebih dalam di semua produk perusahaan.
  2. Data yang dikumpulkan WhatsApp
    WhatsApp akan mengumpulkan data seperti level baterai, kekuatan sinyal, versi aplikasi, informasi peramban, jaringan seluler, informasi koneksi (termasuk nomor telepon, operator seluler atau ISP), bahasa dan zona waktu, alamat IP, informasi operasi perangkat, serta pengidentifikasi (termasuk pengidentifikasi unik terhadap Produk Perusahaan Facebook yang dikaitkan dengan perangkat atau akun yang sama). Sebenarnya tidak ada yang mengkhawatirkan dari poin ini, namun aturan tersebut tidak tercantum dalam aturan WhatsApp yang sebelumnya.
  3. Informasi yang dibagikan ke Facebook
    Hampir semua informasi atau data yang ada di WhatsApp akan dibagikan kepada Facebook. Aturan baru WhatsApp menyebutkan dengan jelas bahwa nomor telepon, alamat IP, serta informasi perangkat seluler pengguna akan dibagikan. Itu artinya, akan mencakup informasi pendaftaran akun (seperti nomor telepon), data transaksi, informasi yang terkait dengan layanan, informasi mengenai cara berinteraksi dengan pengguna lain (termasuk bisnis) ketika menggunakan layanan.
  4. Tidak ada iklan
    WhatsApp mengklaim masih menahan diri untuk tidak memasang iklan yang mengganggu di aplikasinya. Bahkan WhatsApp juga mengklaim tidak berniat untuk menampilkannya. Tetapi WhatsApp mengatakan jika dimunculkan iklan, maka pihaknya akan memperbarui lagi aturan privasinya. Itu artinya, para pengguna tidak akan tahu kapan iklan yang mengganggu itu akan muncul.
  5. Data yang disimpan WhatsApp dan tempat penyimpanannya
    Aturan baru ini juga menyebutkan, meskipun pengguna tidak menggunakan fitur lokasi, namun WhatsApp tetap bisa mengetahui alamat IP dan informasi lainnya, seperti kode area nomor telepon untuk memperkirakan lokasi pengguna secara umum. Selain itu, WhatsApp juga akan menggunakan pusat data global Facebook, termasuk yang ada di Amerika Serikat, untuk menyimpan semua data yang dikumpulkannya. Poin ini juga tidak ada di dalam aturan privasi sebelumnya.
  6. Menghapus akun WhatsApp data tetap
    Meskipun pengguna menghapus akun WhatsApp miliknya, namun bukan berarti data yang disimpan akan terhapus. Pengguna harus mempelajari lebih lanjut untuk menghapus data ketika ingin menghapus akun WhatsApp.
  7. Hati-hati saat berinteraksi dengan WhatsApp Bisnis
    Aturan WhatsApp menegaskan bahwa ketika pengguna mengirimkan pesan ke akun bisnis, bisa saja konten yang dikirimkan akan terlihat oleh beberapa orang yang ada dalam bisnis tersebut. Itu artinya, pengguna tidak dapat mengontrol data pribadinya, dan bisa saja dibagikan kepada layanan pihak ketiga lainnya.
  8. Batas akhir 8 Februari 2021
    Sebagai pengguna WhatsApp, kamu memiliki waktu hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang untuk menyetujui syarat dan ketentuan baru WhatsApp. Jika kamu sebagai pemilik akun tidak setuju dengan aturan baru, maka akun milikmu akan dihapus, tetapi data tidak akan dihapus.

Penentang Diminta Hapus Akun

WhatsApp pada pekan ini mulai merilis kebijakan privasi baru yang mewajibkan pengguna untuk merelakan data-data pribadi mereka diserahkan ke Facebook. Jika menolak maka akun akan dihapus.

Kebijakan baru yang mewajibkan pengguna menyerahkan data ke Facebook itu akan mulai berlaku 8 Februari mendatang, demikian dilansir dari PCMag.

"Setelahnya, kamu harus menerima pembaruan kebijakan ini agar bisa terus menggunakan WhatsApp," bunyi pengumuman WhatsApp tersebut.

Jika pengguna tak setuju dengan kebijakan baru tersebut, maka WhatsApp meminta pengguna tersebut untuk menghapus akunnya. Facebook sendiri adalah perusahaan induk WhatsApp.

Sejumlah besar warganet mengaku khawatir dengan kebijakan baru WhatsApp ini. Alasannya Facebook sudah berkali-kali diketahui lalai menjaga data pribadi pengguna.

Dalam kebijakan barunya itu WhatsApp mengungkapkan bahwa informasi yang akan diserahkan ke Facebook antara lain nomor telepon, nama dan foto profil, siapa saja yang berhubungan dengan pengguna, dan transaksi finansial apa saja yang pengguna lakukan di aplikasi tersebut.

WhatsApp menjelaskan bahwa informasi-informasi yang diserahkan ke Facebook itu akan digunakan untuk meningkatkan layanan mereka.

baca juga

Diduga berbekal data dari WhatsApp itu, Facebook akan menyajikan layanan serta yang lebih personal kepada pengguna. Mulai dari iklan yang lebih relevan hingga rekomendasi teman.

Meski demikian WhatsApp memastikan bahwa kewajiban baru untuk pengguna itu tidak berarti Facebook akan bisa membaca pesan-pesan yang dikirim atau diterima.

Itulah informasi tentang aturan privasi baru WhatsApp yang perlu dicermati.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp

Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:56 WIB

WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi

WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:51 WIB

4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum

4 Cara Bikin Tampilan Chat WhatsApp Web Jadi Blur, Privasi Terjaga di Tempat Umum

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:07 WIB

WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP

WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:50 WIB

WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF

WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:37 WIB

Sudah Hapus Ribuan Foto tapi Memori WhatsApp Tetap Penuh? Ini 3 Cara Mengatasinya

Sudah Hapus Ribuan Foto tapi Memori WhatsApp Tetap Penuh? Ini 3 Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:10 WIB

Mengucapkan Belasungkawa dengan Stiker WhatsApp, Etis atau Tidak?

Mengucapkan Belasungkawa dengan Stiker WhatsApp, Etis atau Tidak?

Your Say | Selasa, 07 Juli 2026 | 09:50 WIB

WhatsApp Ubah Cara Tampilkan Status Online, Kini Pakai Fitur Titik Hijau

WhatsApp Ubah Cara Tampilkan Status Online, Kini Pakai Fitur Titik Hijau

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 15:15 WIB

Fitur Username WhatsApp: Inovasi atau Sekadar Gimmick?

Fitur Username WhatsApp: Inovasi atau Sekadar Gimmick?

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:00 WIB

Cara Membuat Username WhatsApp, Bisa Chat Tanpa Nomor HP

Cara Membuat Username WhatsApp, Bisa Chat Tanpa Nomor HP

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×