Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19?

Rifan Aditya

Rabu, 13 Januari 2021 | 18:55 WIB
Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19?
Vaksinasi covid-19 - Bagaimana Hukum Menolak Vaksin Covid-19? (Shutterstock)

Suara.com - Vaksinasi Covid-19 mulai berjalan hari ini, Rabu (13/1/2021). Namun sebagian publik masih meragukan vaksin virus corona dan menolaknya. Lantas apakah ada aturan atau hukum menolak vaksin Covid-19? Simak penjelasan berikut.

Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Indonesia yang disuntik vaksin Sinovac, pada Rabu (13/1). Sementara itu, anggota DPR Ribka Tjiptaning justru terang-terangan menolak vaksin Covid-19 dan rela membayar sanksi atas keputusannya itu.

Padahal vaksinasi covid-19 kepada tenaga medis, baik dokter dan perawat akan berjalan hingga April 2021. Suntik vaksin Covid-19 ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun bolehkan seseorang menolak divaksin? Apakah benar orang yang menolak vaksinasi covid-19 dapat dijatuhi hukuman dan terkena sanksi ataupun denda? Pertanyaan ini mungkin sedang memenuhi pikiran Anda.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang berbunyi seperti berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

baca juga

Sementara itu, dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selama ini dijadikan dasar untuk setiap program penanggulangan virus corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang menolak vaksin.

Bahkan belum ada peraturan di tingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak vaksinasi COVID-19.

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 juga tidak mencantumkan sanksi ataupun denda jika menolak divaksin. Namun lain ceritanya di tingkat daerah.

DKI Jakarta telah membuat aturan hukuman bagi penolak vaksin COVID-19. Sanksi dan denda bagi orang yang menolak vaksinasi COVID-19 tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 tahun 2020.

Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Nakes di Tangsel: Deg-degan

Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Nakes di Tangsel: Deg-degan

Jakarta | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:38 WIB

Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Indonesia Tuai Kritik dari Profesor Australia

Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Indonesia Tuai Kritik dari Profesor Australia

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:41 WIB

Bukan Cuma Jokowi, Ini Daftar Nama yang Dapat Vaksin Covid-19 Hari Ini

Bukan Cuma Jokowi, Ini Daftar Nama yang Dapat Vaksin Covid-19 Hari Ini

Malang | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:45 WIB

Terkini

Tabrak Lari Anggota Polisi hingga Tewas di Bandung, Mahasiswa Berinisial A Ditetapkan Tersangka

Tabrak Lari Anggota Polisi hingga Tewas di Bandung, Mahasiswa Berinisial A Ditetapkan Tersangka

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Lusi Lindri: Perempuan yang Menolak Tubuhnya Menjadi Milik Takhta Mataram

Lusi Lindri: Perempuan yang Menolak Tubuhnya Menjadi Milik Takhta Mataram

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Studi Ungkap Kebiasaan Mandi yang Diam-diam Membuat Konsumsi Air Lebih Tinggi

Studi Ungkap Kebiasaan Mandi yang Diam-diam Membuat Konsumsi Air Lebih Tinggi

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Katedral 98 Tahun Tak Kuasa Menahan Gempa Kolombia, Menara Ambruk Saat Misa Berlangsung

Katedral 98 Tahun Tak Kuasa Menahan Gempa Kolombia, Menara Ambruk Saat Misa Berlangsung

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ekspor Industri Jateng Melejit 41 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Justru Melambat

Ekspor Industri Jateng Melejit 41 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Justru Melambat

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya

Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya

Banten | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal dalam Kesendirian di Bandar Lampung

Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal dalam Kesendirian di Bandar Lampung

Lampung | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Rekomendasi Sunscreen Wardah yang Bisa Samarkan Flek Hitam, Wajah Auto Cerah dan Glowing!

Rekomendasi Sunscreen Wardah yang Bisa Samarkan Flek Hitam, Wajah Auto Cerah dan Glowing!

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Kulkas Mini GEA Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi Paling Hemat Listrik

Kulkas Mini GEA Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi Paling Hemat Listrik

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Spider-Man: Brand New Day dan Konsekuensi Sebuah Pilihan

Spider-Man: Brand New Day dan Konsekuensi Sebuah Pilihan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×