MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Penjelasannya

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 15 Januari 2021 | 05:05 WIB
MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Penjelasannya
Terdakwa Ardian Aldiano (tengah) saat ditangkap polisi pada 4 Maret lalu karena menanam ganja. (ANTARA Jatim/ Didik Suharton

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh penanam ganja di rumah bernama Ardian Aldiano.

Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.

Dalam sidang pengucapan putusan Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.

Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.

"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (14/12/2021).

Menurutnya, pemohon terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.

Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.

Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Gugatan RCTI yang Bisa Persulit Warganet Tampil Live di Internet

MK Tolak Gugatan RCTI yang Bisa Persulit Warganet Tampil Live di Internet

Tekno | Kamis, 14 Januari 2021 | 21:27 WIB

Gugatan RCTI Ditolak MK, Refly Harun: Terima Kasih MK, Kita Bisa Streaming!

Gugatan RCTI Ditolak MK, Refly Harun: Terima Kasih MK, Kita Bisa Streaming!

Hits | Kamis, 14 Januari 2021 | 20:44 WIB

Siaran di Medsos Bebas! MK Tolak Gugatan RCTI soal Siaran Berbasis Internet

Siaran di Medsos Bebas! MK Tolak Gugatan RCTI soal Siaran Berbasis Internet

News | Kamis, 14 Januari 2021 | 17:39 WIB

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Rizal Ramli soal Ambang Batas Presiden

Riau | Kamis, 14 Januari 2021 | 16:04 WIB

Terkini

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

Sopir BYD Tabrak dan Lindas Ojol di Blok M Negatif Narkoba, Polisi: Bukan Kabur tapi Kaget

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:18 WIB

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Tanggapi Kritik Kabinet Gemuk, Presiden Prabowo Analogikan Luas Indonesia dengan Eropa

Video | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Mengingat Kembali Kelamnya Tragedi Orde Baru Lewat 3 Novel Fiksi Ini

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:07 WIB

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Review Norm: The Tale of Norm Macdonald, Harga Sebuah Lelucon yang Dikenang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Kamera 50MP dengan OIS, REDMI Note 17 Pro Series Bidik Kebutuhan Kreator Konten

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:50 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

9 Rekomendasi Sunscreen Lokal yang Tidak Bikin Sumuk saat Cuaca Panas Lembap

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Opsi Air Purifier AZKO Mulai Rp 300 Ribuan: Solusi Udara Bersih dan Segar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Menuju Honda Bikers Day 2026, Menikmati Alam Jateng di atas Honda ADV160

Menuju Honda Bikers Day 2026, Menikmati Alam Jateng di atas Honda ADV160

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Investor Pasar Modal NTT Tembus 292 Ribu, Anak Muda Mendominasi

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:25 WIB

×