Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:38 WIB
Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman
Komisioner KPU Ilham Saputra. [Suara.com/M Yacub Ardiansyah]

Suara.com - Komisi Pemilhan Umum menunjuk Ilham Saputra sebagai plt. Ketua KPU. Penunjukan Ilham dilakukan dalam rapat pleno menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan Ilham ditunjuk secara aklamasi. Penunjukan Ilham, kata Raka, sudah sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilian Umum Pasal 41 ayat 2 yang menyebutkan, pemilihan Ketua KPU, KU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

"Nah, rapat pleno yang kami laksanakan tadi memutuskan hal-hal sebagai berikut. Pertama, memilih Plt. Ketua Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi kami telah memilih ketua KPU saudara Ilham Saputra," kata Raka di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Kedua, lanjut Raka, plt. Ketua KPU mengkoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP.

"Dengan menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku ketua KPU kepada saudara Arief Budiman paling lambat 7 hari sejak keputusan DKPP dibacakan," ujar Raka.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum menerima salinan hard copy putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. Arief berujar, dirinya bakal menunggu lebih dulu kiriman resmi salinan putusan baru mengambil sikap.

"Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari baru lah nanti bersikap kita mau ngapain," kata Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sementara itu menanggapi putusan DKPP yang memberhentikan dirinya, Arief menegaskan begini.

"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," ujarnya.

baca juga

Lebih lanjut, kata dia, terkait keputudan tersebut bakal dijelaskan melalui komisioner KPU.

"Untuk lebih lengkap nanti bisa hubungi Bu Evi. Mas Pram juga menyatakan disenting opinion terhadap putusan itu, yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU," kata Arief.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum bakal mempelajari lebih dahulu sebelum menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting menanggapi putusan sidang DKPP atas perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut," kata Evi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua KPU Arief Budiman dipecat karena membela rekannya Evi Novida Ginting.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).

"Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP.

DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.

Kasus ini berawal ketika terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.

Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.

Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPU Cilegon Diperiksa Dugaan Tidak Netral Dalam Pilkada

Ketua KPU Cilegon Diperiksa Dugaan Tidak Netral Dalam Pilkada

Banten | Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:42 WIB

Dugaan Tak Netral, KPU Indragiri Hulu Bakal Dilaporkan ke DKPP

Dugaan Tak Netral, KPU Indragiri Hulu Bakal Dilaporkan ke DKPP

Riau | Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:26 WIB

Walkot Pematangsiantar Terpilih Meninggal, Begini Sistem Penggantiannya

Walkot Pematangsiantar Terpilih Meninggal, Begini Sistem Penggantiannya

Sumut | Kamis, 14 Januari 2021 | 10:22 WIB

KPU Solo dan Depok Sudah Punya Jadwal Penetapan Wali Kota, Kapan Makassar ?

KPU Solo dan Depok Sudah Punya Jadwal Penetapan Wali Kota, Kapan Makassar ?

Sulsel | Kamis, 14 Januari 2021 | 08:26 WIB

Terkuak! Isi Garasi Ketua KPU Arief Budiman, Tak Ada Mobil Mewah

Terkuak! Isi Garasi Ketua KPU Arief Budiman, Tak Ada Mobil Mewah

Otomotif | Kamis, 14 Januari 2021 | 07:52 WIB

Terkini

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB