Syarat WNA dan WNI Masuk Indonesia

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 18 Januari 2021 | 19:46 WIB
Syarat WNA dan WNI Masuk Indonesia
Ilustrasi Syarat WNA dan WNI masuk ke Indonesia - Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Selama pandemi Covid-19, terdapat aturan masuk ke Indonesia bagi WNA (warga negara asing) dan WNI (warga negara Indonesia). Simak beberapa syarat WNA dan WNI masuk ke Indonesia sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri atau kemenlu.go.id.

Pemerintah RI telah memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri semula tanggal 1 – 14 Januari 2021, kini diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2021. Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.  Larangan tersebut berlaku untuk seluruh negara yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

Larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang visa diplomatic dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas; dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia dan bagi WNI yang pulang ke Indonesia harus melakukan beberapa tahapan sebagai berikut.

Syarat WNA dan WNI masuk ke Indonesia:

1.     Menerapkan protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara saat memasuki Indonesia dengan menunjukkan hasil negative melalui tes RT-PCR dari negara asal. Sampel hasil tes RT-PCR tersebut diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

2.     Pada saat kedatangan ke Indonesia, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi WNA dan WNI dan diwajibkan untuk menjalani karantina selama 5 hari. Adapun ketentuan karantina bagi WNA dan WNI sebagai berikut.

  • WNI menjalankan karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan bebas biaya (gratis).
  • WNA menjalankan karantina dengan biaya mandiri di hotel maupun penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

3.     Setelah melakukan karantina selama 5 hari, WNI dan WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang ke-3 RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Bagi WNI biaya akan ditanggung pemerintah sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Seperti itulah syarat WNA dan WNI masuk ke Indonesia seperti dijelaskan dalam situs Kementerian Luar Negeri atau kemenlu.go.id.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Ulah di Bali, Kristen Gray Dilaporkan ke Ditjen Imigrasi

Bikin Ulah di Bali, Kristen Gray Dilaporkan ke Ditjen Imigrasi

Hits | Senin, 18 Januari 2021 | 17:47 WIB

Viral WNA Ajak Para Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Panen Cibiran Pedas

Viral WNA Ajak Para Bule Pindah ke Bali saat Pandemi, Panen Cibiran Pedas

Hits | Senin, 18 Januari 2021 | 12:57 WIB

Isi Lengkap Surat Edaran Perpanjangan Pelarangan WNA Masuk ke Indonesia

Isi Lengkap Surat Edaran Perpanjangan Pelarangan WNA Masuk ke Indonesia

Health | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:55 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB