Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021 berdasarkan Surat Nomor 001/Darurat-68/5/2021.
Rumah Rusak Akibat Gempa, Pemerintah Bakal Beri Bantuan hingga Rp 50 Juta
Selasa, 19 Januari 2021 | 13:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jokowi Lapor Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Loket Kehilangan, Publik Salfok: Apa yang Hilang?
04 Mei 2025 | 12:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI