Rumah Rusak Akibat Gempa, Pemerintah Bakal Beri Bantuan hingga Rp 50 Juta

Selasa, 19 Januari 2021 | 13:59 WIB
Rumah Rusak Akibat Gempa, Pemerintah Bakal Beri Bantuan hingga Rp 50 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang menjadi salah satu titik terdampak gempa Sulbar. (Foto: Lukas / Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021 berdasarkan Surat Nomor 001/Darurat-68/5/2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI