Absen Lagi di Sidang, Raffi Ahmad Tak Serius Hadapi Gugatan Kasus Prokes

Rabu, 27 Januari 2021 | 12:51 WIB
Absen Lagi di Sidang, Raffi Ahmad Tak Serius Hadapi Gugatan Kasus Prokes
Raffi Ahmad. [YouTube/Sekretariat Presiden]

Suara.com - Pengacara David Tobing selaku pihak penggugat menganggap pesohor Raffi Ahmad tidak serius dalam menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang berlangsung Pengadilan Negeri Depok. Sebab, publik figur yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai penerima vaksin Sinovac itu tidak memberikan kuasa secara sah kepada pengacaranya.

Alhasil, sidang perdana yang seharusnya berlangsung hari ini, Rabu (27/1/2021) ditunda oleh majelis hakim. Persidangan pun akan kembali diagendakan pada pekan depan.

"Ini tidak serius. Apa susahnya buat surat kuasa. Orangnya juga ada di Jakarta, kecuali di luar negeri itu sulit," ungkap David di Pengadilan Negeri Depok.

David menyatakan, membuat surat kuasa bukanlah perkara yang sulit. Setidaknya, Raffi bisa saja mengirim draf surat kuasa beserta tanda tangannya pada pihak pengacara.

Sidang gugatan perdata Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok. (Suara.com/Arga)
Sidang gugatan perdata Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok. (Suara.com/Arga)

"Bikin surat kuasa kan bisa kirim drafnya tanda tangan, kirim lagi pakai Gojek atau Grab. Tapi kami apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun dia belum pegang kuasa," sambungnya.

Lebih lanjut, David berharap agar Raffi bisa datang pada sidang berikutnya. Jika Raffi kembali absen, setidaknya dia memberikan kuasa pada pengacaranya secara sah -- dalam bentuk tertulis.

"Saya berharap baik Raffi maupun kuasanya yang sah hadir," kata dia.

Keinginan David agar Raffi bisa datang ke ruang sidang agar proses mediasi bisa berlangsung. Dengan demikian, nantinya David bisa bertanya pada kubu Raffi apa yang diinginkan dalam gugatan perdata tersebut.

"Karena selanjutnya ada proses mediasi. Di situ nanti tinggal saya tanya, maunya apa? Kalau mau minta maaf, ya silakan," tutup David.

Baca Juga: Ditunda Hakim, Penggugat Berharap Raffi Ahmad Hadir di Sidang Berikutnya

Sebelumnya, hakim Ketua Eko Julianto menyatakan jika Raffi selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi yang belum sah dinyatakan sebagai kuasa.

"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang, demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," beber Eko.

Persidangan kali ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu 3 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," tutup Eko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI