Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Januari 2021 | 17:12 WIB
Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan
Ilustrasi--Penampakan anak buah John Kei saat menjalani pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Seluruh eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum John Kei ditolak Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).

Meski demikian, tim penasihat hukum tetap berharap John Kei Cs bebas dari segala dakwaan atas kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei Cs. 

Dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum, JPU menyimpulkan kalau mereka hanya menilai berdasarkan asumsi saja. Karena itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari tim penasihat hukum John Kei. 

Majelis Hakim sendiri akan memusyawarahkan terlebih dahulu terkait permohonan JPU itu. Apabila dikabulkan, maka sidang akan kembali dilanjut pada minggu depan dengan agenda putusan sela. 

Salah satu tim penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dinyatakan tidak bersalah dalam agenda tersebut. 

"Kami berharap John Kei dinyatakan tak bersalah (dalam putusan sela) dan tak dilanjutkan lagi persidangan karena ini kelihatan sekali sangat memaksa," kata Anton usai persidangan. 

John Kei dan anak buahnya saart menjalani sidang kasus pembunuhan berencana secara virtual. (Suara.com/Arga)
John Kei dan anak buahnya saart menjalani sidang kasus pembunuhan berencana secara virtual. (Suara.com/Arga)

Anton menjelaskan kalau John Kei tidak ada dalam lokasi saat kejadian penyerangan terjadi. Ia menyebut kliennya menggunakan kuasa untuk melakukan penagihan kepada seseorang bernama Daniel Farfar. 

"Bahkan, pengacaranya pun tidak tahu bahwa ada kejadian di Kosambi, pembunuhan itu meninggalnya satu orang dan lukanya satu orang," sebutnya. 

Ia juga menyetujui kalau dakwaannya yang dilakukan kepada John Kei hanya berdasarkan labeling terhadap sosok kliennya yang pernah menjalani hukum penjara sebelumnya. 

baca juga

"Tidak tentu orang yang sudah dipidana dia tak bisa berubah baik, salah, orang bisa berubah baik," bela Anton terhadap John Kei. 

"Kami meminta tetap putusan hakim bahwa minggu depan Bung John tak bersalah dan bebas demi hukum serta menerima eksepsi kami."

Tolak Eksepsi John Kei 

Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa John Kei.

"Kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa John Refra alias John Kei untuk seluruhnya," kata Jaksa di PN Jakbar, hari ini.

JPU juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara. Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara itu dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

Dipicu Masalah Tanah, Bentrokan Berdarah Kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi Bermotif Balas Dendam

News | Senin, 06 November 2023 | 18:05 WIB

Terkini

PR INDONESIA Dalami Praktik Internal Communication di Pertamina

PR INDONESIA Dalami Praktik Internal Communication di Pertamina

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 12:00 WIB

Korban Keracunan MBG di Pati Kian Bertambah, Jumlah Tembus 259 Orang

Korban Keracunan MBG di Pati Kian Bertambah, Jumlah Tembus 259 Orang

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 12:00 WIB

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra untuk Kerja Lebih Cerdas: Multitasking Tanpa Banyak Berpindah Aplikasi

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra untuk Kerja Lebih Cerdas: Multitasking Tanpa Banyak Berpindah Aplikasi

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 12:00 WIB

Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat

Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:58 WIB

Banjir Nagoya Mengkhawatirkan, CdM Pastikan Atlet Indonesia di Asian Games 2026 Aman

Banjir Nagoya Mengkhawatirkan, CdM Pastikan Atlet Indonesia di Asian Games 2026 Aman

News | Kamis, 10 September 2026 | 11:57 WIB

Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026

Investasi Berkelanjutan Makin Kokoh, DPLK BRI Kantongi Kehati ESG Award 2026

Surakarta | Kamis, 10 September 2026 | 11:55 WIB

Pakai Jersey Baru Demi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pakai Jersey Baru Demi Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 11:52 WIB

DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026

DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026

Sumbar | Kamis, 10 September 2026 | 11:52 WIB

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 11:52 WIB

Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 11:50 WIB

×