Sedangkan riwayat pekerjaan yang pernah dilakoni Ambroncius Nababan adalah sebagai berikut:
- Pernah menjadi Kepala Sekolah Yayasan Anugra Abadi pada 2003.
- Menjadi Brance Manager PT Capella tahun 1988.
- Bekerja sebagai General Manager PT Indomarine Tech pada 2012.
- Menjadi Direktur Utama PT Asrimentris Art di tahun 2013.
Selain pengalaman organisasi dan pekerjaan, tercatat beberapa perjuangan yang dilakukan Ambroncius Nababan, meliputi:
- Membentuk DPP/DPD/DPC LKTR Hanura di Seluruh Indonesia selama 6 tahun.
- Calon Legislatif dari Partai Hanura Dapil Sumatera Utara I pada 2019.
- Menjadi saksi TPS I Kelurahan Babura Medan Sumatera Utara pada 2009.
Kronologi Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka

Tidak butuh waktu yang lama bagi kepolisian untuk mengusut kasus ujaran rasisme yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Diketahui, Ambroncius Nababan dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada polisi terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, pada Senin (25/1/2021). Laporan polisi tersebut didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Laporan tersebut telah didaftarkan secara langsung oleh Ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI Papua Barat.
Menyikapi laporan tersebut, pihak Polda Papua langsung berkoordinasi dengan tim siber Bareskrim Polri. Dan akhirnya Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut mengingat terduga pelakunya berada di Jakarta.
Ambroncius Nababan telah datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pada Senin (25/1/2021) malam. Setelah menjalani pemeriksaan, Ambroncius Nababan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Bareskrim pun diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut di antaranya adalah saksi ahli pidana dan bahasa.
Baca Juga: LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE, dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga Pasal 156 KUHP.