Apa Itu Wakaf Uang? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut Ini

Rifan Aditya

Jum'at, 29 Januari 2021 | 18:19 WIB
Apa Itu Wakaf Uang? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut Ini
Ilustrasi: apa itu wakaf uang dan hukumnya dalam Islam. (Pixabay/Nattanan Kanchanaprat)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Apa itu wakaf uang? Seperti apa hukum wakaf uang dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini. 

Gerakan Wakaf Uang merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

Presiden Jokowi juga menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 trilyun. Adapun total wakaf uang yang ada di bank mencapai Rp 328 milyar hingga tanggal 20 Desember 2020, sedangkan project base wakaf sebesar Rp 597 milyar. Ternyata masih banyak orang yang belum paham apa itu wakaf uang. 

Apa itu Wakaf Uang?

Pada tahun 2002 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang atau Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 

Saat ini, siapa saja bisa berwakaf uang. Masyarakat yang memiliki uang minimal Rp 1 juta sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan masyarakat untuk menyetorkan dana wakaf uang. 

BWI juga telah menjelaskan bahwa dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.

Kemudian, hasil investasi dana tersebut juga akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit). Selain itu, manfaat yang berlipat tersebut juga menjadi pahala wakaf yang terus mengalir, meskipun sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.

baca juga

Lantas, bagaimana hukumnya?

Wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sesuai dengan syariat Islam. 

"Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," seperti dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

Bagaimana, sekarang sudah tahu apa itu wakaf uang dan bagaimana hukumnya, bukan? Kalau Anda berniat untuk wakaf uang, tunggu apa lagi! Segera wujudkan niat baik Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Dongkrak Ekonomi Umat, Jokowi Minta Wakaf Dikelola Secara Transparan

Klaim Dongkrak Ekonomi Umat, Jokowi Minta Wakaf Dikelola Secara Transparan

News | Senin, 25 Januari 2021 | 13:36 WIB

Tak hanya di Negara Muslim, AS dan Inggris Diklaim Jalankan Ekonomi Syariah

Tak hanya di Negara Muslim, AS dan Inggris Diklaim Jalankan Ekonomi Syariah

Jabar | Senin, 25 Januari 2021 | 13:05 WIB

Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah

Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah

Bisnis | Minggu, 24 Januari 2021 | 10:33 WIB

Terkini

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Harganya Berapa? Ini 3 Pilihan yang Bisa Dipertimbangkan

Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Harganya Berapa? Ini 3 Pilihan yang Bisa Dipertimbangkan

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:52 WIB

Roberto Carlos Dikabarkan Resmi Masuk Islam, Tokoh Muslim Brasil Bantu Ucap Syahadat

Roberto Carlos Dikabarkan Resmi Masuk Islam, Tokoh Muslim Brasil Bantu Ucap Syahadat

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:47 WIB

3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis

3 Oknum Polisi Disidang Etik Dugaan Penganiayaan Warga Rupat Utara Bengkalis

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:44 WIB

BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTT, Segini Nominalnya

BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Gempa NTT, Segini Nominalnya

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Reuni 25 Tahun Fast & Furious, Vin Diesel Menangis Kenang Paul Walker

Reuni 25 Tahun Fast & Furious, Vin Diesel Menangis Kenang Paul Walker

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Sepatu Lari Puma NITRO Series Termurah Berapa? Cek 6 Pilihannya

Sepatu Lari Puma NITRO Series Termurah Berapa? Cek 6 Pilihannya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Golkar Rombak Pimpinan AKD DPR, Agung Widyantoro Jadi Ketua Komisi X

Golkar Rombak Pimpinan AKD DPR, Agung Widyantoro Jadi Ketua Komisi X

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Jun.K 2PM dan Wendy Red Velvet Ungkap Saling Suka di Lagu Duet, Your Lips

Jun.K 2PM dan Wendy Red Velvet Ungkap Saling Suka di Lagu Duet, Your Lips

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:30 WIB

×