Apa Itu Wakaf Uang? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut Ini

Rifan Aditya

Jum'at, 29 Januari 2021 | 18:19 WIB
Apa Itu Wakaf Uang? Simak Penjelasan Hukumnya Berikut Ini
Ilustrasi: apa itu wakaf uang dan hukumnya dalam Islam. (Pixabay/Nattanan Kanchanaprat)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Apa itu wakaf uang? Seperti apa hukum wakaf uang dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini. 

Gerakan Wakaf Uang merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

Presiden Jokowi juga menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 trilyun. Adapun total wakaf uang yang ada di bank mencapai Rp 328 milyar hingga tanggal 20 Desember 2020, sedangkan project base wakaf sebesar Rp 597 milyar. Ternyata masih banyak orang yang belum paham apa itu wakaf uang. 

Apa itu Wakaf Uang?

Pada tahun 2002 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang atau Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. 

Saat ini, siapa saja bisa berwakaf uang. Masyarakat yang memiliki uang minimal Rp 1 juta sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan masyarakat untuk menyetorkan dana wakaf uang. 

BWI juga telah menjelaskan bahwa dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.

Kemudian, hasil investasi dana tersebut juga akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit). Selain itu, manfaat yang berlipat tersebut juga menjadi pahala wakaf yang terus mengalir, meskipun sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.

baca juga

Lantas, bagaimana hukumnya?

Wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sesuai dengan syariat Islam. 

"Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," seperti dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

Bagaimana, sekarang sudah tahu apa itu wakaf uang dan bagaimana hukumnya, bukan? Kalau Anda berniat untuk wakaf uang, tunggu apa lagi! Segera wujudkan niat baik Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Dongkrak Ekonomi Umat, Jokowi Minta Wakaf Dikelola Secara Transparan

Klaim Dongkrak Ekonomi Umat, Jokowi Minta Wakaf Dikelola Secara Transparan

News | Senin, 25 Januari 2021 | 13:36 WIB

Tak hanya di Negara Muslim, AS dan Inggris Diklaim Jalankan Ekonomi Syariah

Tak hanya di Negara Muslim, AS dan Inggris Diklaim Jalankan Ekonomi Syariah

Jabar | Senin, 25 Januari 2021 | 13:05 WIB

Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah

Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah

Bisnis | Minggu, 24 Januari 2021 | 10:33 WIB

Terkini

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

×