Alur Uang Suap Eks Mensos Juliari: Dari Sarung Gitar hingga Room Karaoke

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 01 Februari 2021 | 18:29 WIB
Alur Uang Suap Eks Mensos Juliari: Dari Sarung Gitar hingga Room Karaoke
Penampakan rekonstruksi kasus suap eks Mensos Juliari P Batubara terkait penyaluran bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar reka ulang alias rekonstruksi soal penyerahan uang dalam kasus suap yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Dalam rekonstruksi ini, terkuak soal penyerahan uang itu dari pihak swasta untuk mendapatkan vendor penyaluran bantuan sosial paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Uang itu terungkap diserahkan melalui berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke dalam gitar hingga pertemuan di sebuah tempat karoke.

Berikut proses rekontruksi dan adegan penyerahan uang  yang digelar penyidik antirasuah dilakukan di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, pada Senin (1/2/2021). 

Dalam adegan kelima sampai ke delapan tersangka Harry Sidabuke dari pihak swasta menyerahkan uang tahap kedua hingga ke-enam sebesar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu dilakukan dari bulan Juni sampai Juli 2020.

Memasuki adegan ke sembilan, Harry Sidabuke kembali menyerahkan uang tahap ketujuh sebesar Rp 180 juta. Itu masih pada bulan Juli 2020 dilakukan di lantai 5 diruangan Sekretariat Kemensos RI. Penyerahan uang turut disaksikan oleh dua pihak swasta mereka yakni Indra Rukman dan Rajif B Amin.

Selanjutnya, penyerahan uang kembali terjadi di adegan ke-13, di mana Harry menyerahkan uang tahap delapan sebesar Rp150 juta, kepada pihak swasta bernama Sanjaya. Uang itu diserahkan Harry dengan dimasukkan ke dalam sarung gitar pada Agustus 2020 di Boscha Cafe. 

Sanjaya diketahui sempat ditangkap oleh penyidik antirasuah ketika operasi tangkap tangan OTT beberapa waktu lalu. Namun, Sanjaya dilepaskan lagi oleh penyidik KPK karena statusnya hanya sebagai saksi. 

Kemudian, pada adegan ke-14, Harry Sidabuke kembali menyerahkan uang tahap Sembilan Rp 200 juta, uang itu diserahkan kepada Sanjaya di ruangan Sekretariat Kementerian Sosial lantai 5.

baca juga

Penyerahan uang pun kembali berlanjut di adegan ke-15, dimana Harry kembali menyerahkan uang tahap ke-10 sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan Harry kepada tersangka eks pejabat PPK Matheus Joko di lantai 5 Kemensos RI.

Pada adegan ke-17, penyidik antirasuah pun rekontruksi pertemuan Harry dengan PPK Matheus Joko pada Oktober 2020. Di mana keduanya bertemu di Karaoke Raia. Dalam adegan adanya uang sebesar Rp50 juta terkait perkara Bansos.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.  Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sebesar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 22:44 WIB

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 22:38 WIB

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 22:34 WIB

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

×