Bareskrim Klaim Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Sesuai Prosedur

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 02 Februari 2021 | 15:52 WIB
Bareskrim Klaim Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Sesuai Prosedur
Potret semasa hidup enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi. (istimewa)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penyitaan barang pribadi milik laskar Front Pembela Islam (FPI) M Suci Khadavi Putra yang tewas ditembak polisi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak tergugat Bareskrim Polri yang dianggap bahwa barang penyitaan milik Suci Khadavi tidak sesuai prosedur. Pihak termohon Bareskrim Polri hanya menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak pemohon keluarga Khadavi.

Dalam surat tersebut, Polri mengklaim penyitaan barang bukti di antaranya seperti telepon genggam serta SIM card sudah sesuai prosedur.

"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Sayuti melalui jawaban tertulis, Selasa (2/2/2021).

Imam pun menjelaskan bahwa penyitaan barang milik Khadavidilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," kata Imam.

Bareskrim Polri pun sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum. 

"Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel," ucap Imam.

Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi.

baca juga

"Meminta hakim menyatakan penyitaan barang milik Suci sah sesuai hukum yang berlaku," kata dia. 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya. Rudy menyatakan, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel genggam, dompet, hingga seragam Laskar FPI.

"Ada beberpa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya.

Rudy mengatakan, seharusnya kepolisian menyertakan berita acara penyitaan saat proses penyitaan terhadap barang Khadavi berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait berita acara tersebut.

"Menyatakan secara hukum termohon telah melakukan penyitaan yang tidak sah atas barang-barang milik Muhammad Suci Khadavi Putra," Kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

I Hate Going to Work: Realita Dunia Kantor yang Dikemas dalam Komedi Satir

I Hate Going to Work: Realita Dunia Kantor yang Dikemas dalam Komedi Satir

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:50 WIB

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 17:44 WIB

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:41 WIB

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Bali | Jum'at, 25 September 2026 | 17:39 WIB

BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung

BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 17:36 WIB

Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial

Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial

Malang | Jum'at, 25 September 2026 | 17:33 WIB

NasDem Buka Pintu Bahas Wacana Pileg-Pilpres Dipisah, Soroti Pemilu Serentak yang Bikin Lelah

NasDem Buka Pintu Bahas Wacana Pileg-Pilpres Dipisah, Soroti Pemilu Serentak yang Bikin Lelah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:31 WIB

Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan

Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan

Jogja | Jum'at, 25 September 2026 | 17:30 WIB

Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya

Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 17:30 WIB

×