Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Senin, 01 Februari 2021 | 12:48 WIB
Praperadilan Laskar FPI, Tim Hukum Singgung Perkap Kapolri Soal Penyidikan
Laskar FPI ditembak mati polisi

Suara.com - Tim kuasa hukum keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek membeberkan sejumlah poin dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung, Senin (1/2/2021). Salah satunya adalah rombongan Rizieq Shihab yang dibuntuti oleh beberapa mobil yang tidak menunjukkan identitasnya sebagai mobil kepolisian.

Merujuk pada rekaman voice note yang beredar di media sosial, tidak ada satu kata yang terucap dari para Laskar Khusus pengawal Rizieq Shihab yang menunjukkan jika mereka mengetahui bahwa mobil-mobil yang membuntuti mereka adalah mobil polisi. Dari klaim tersebut, menjadi hal yang wajar jika Khadavi Cs berusaha menghalangi mobil-mobil tersebut.

"Sehingga adalah hal yang wajar jika korban dan kawan-kawannya berusaha menghalangi mobil-mobil yang membuntuti tersebut masuk ke dalam barisan rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab," kata Rudy Marjono selaku kuasa hukum pemohon dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.

Rudy memaparkan, tindakan Khadavi saat itu hanya semata-mata memenuhi tugas untuk mengawal Rizieq. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang diinginkan terjadi, misalnya pembegalan di jalan tol.

"Agar keluarga Habib Rizieq Shihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," jelas dia.

Dalam permohonannya, Rudy turut menyinggung soal Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hal itu khususnya mencakup pada Pasal 6, 8, dan 9.

Rudy mengatakan, tidak ada kewenangan bagi anggota termohon 1 dalam hal ini Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap Khadavi. Merujuk pada Perkap tersebut, lanjut Rudy, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara.

"Bahwa jika kegiatan pembuntutan tersebut adalah dalam rangka penanganan perkara pidana, maka seharusnya anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apapun, apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain diluar target," papar Rudy.

Sidang kali ini berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB. Namun hanya dua termohon saja yang hadir, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya.

baca juga

Sementara itu, termohon dari pihak Komnas HAM kembali absen dalam sidang kedua kali ini. Surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi pun dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dsri pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.

"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim tunggal Ahmad Suhel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Kembali Ditolak, Kubu Ruslan Buton: Hakimnya Tutup Mata!

Praperadilan Kembali Ditolak, Kubu Ruslan Buton: Hakimnya Tutup Mata!

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 17:32 WIB

2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III

2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:02 WIB

Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 15:21 WIB

Terkini

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:50 WIB

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 17:44 WIB

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:41 WIB

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Bali | Jum'at, 25 September 2026 | 17:39 WIB

BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung

BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 17:36 WIB

Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial

Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial

Malang | Jum'at, 25 September 2026 | 17:33 WIB

NasDem Buka Pintu Bahas Wacana Pileg-Pilpres Dipisah, Soroti Pemilu Serentak yang Bikin Lelah

NasDem Buka Pintu Bahas Wacana Pileg-Pilpres Dipisah, Soroti Pemilu Serentak yang Bikin Lelah

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:31 WIB

Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan

Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan

Jogja | Jum'at, 25 September 2026 | 17:30 WIB

Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya

Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 17:30 WIB

Musim Kedua Anime The Cat and the Dragon Diumumkan Tayang pada 2027

Musim Kedua Anime The Cat and the Dragon Diumumkan Tayang pada 2027

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:30 WIB

×