Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:21 WIB
Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali
Mengenang 13 tahun tragedi bom Bali I di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Senin (12/10).

Suara.com - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp 7.825.000.000. Penyerahan kompensasi pun masih akan dilakukan bagi para korban lainnya yang mengajukan permohonan.

Penyerahan kompensasi itu dilakukan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/02/2021).

Turut hadir dalam acara Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Khaidir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan korban yang menerima kompensasi pada kali ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu.

Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara.

Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban bom Bali II.

Sementara pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, sebanyak 29 orang korban bom bali I, 7 orang korban bom Bali II dan 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.

"Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (5/2/2021).

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban sudah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincuan Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juga untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.

baca juga

Hasto menjelaskan bahwa penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi Undan-undang Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.

Pasalnya, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.

Oleh karena itu, ia mengimbau untuk masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:24 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 20:30 WIB

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:17 WIB

LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua

LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua

Surakarta | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:46 WIB

Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya

Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:26 WIB

Terkini

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 21:58 WIB

×