Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:21 WIB
Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali
Mengenang 13 tahun tragedi bom Bali I di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Senin (12/10).

Suara.com - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp 7.825.000.000. Penyerahan kompensasi pun masih akan dilakukan bagi para korban lainnya yang mengajukan permohonan.

Penyerahan kompensasi itu dilakukan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/02/2021).

Turut hadir dalam acara Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Khaidir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan korban yang menerima kompensasi pada kali ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu.

Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara.

Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban bom Bali II.

Sementara pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, sebanyak 29 orang korban bom bali I, 7 orang korban bom Bali II dan 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.

"Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (5/2/2021).

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban sudah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincuan Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juga untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.

Hasto menjelaskan bahwa penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi Undan-undang Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.

Pasalnya, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.

Oleh karena itu, ia mengimbau untuk masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:24 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 20:30 WIB

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:17 WIB

LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua

LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua

Surakarta | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:46 WIB

Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya

Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:26 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB