Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:21 WIB
Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali
Mengenang 13 tahun tragedi bom Bali I di Monumen Bom Bali, Legian, Kuta, Bali, Senin (12/10).

Suara.com - Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp 7.825.000.000. Penyerahan kompensasi pun masih akan dilakukan bagi para korban lainnya yang mengajukan permohonan.

Penyerahan kompensasi itu dilakukan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/02/2021).

Turut hadir dalam acara Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Khaidir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan korban yang menerima kompensasi pada kali ini merupakan bagian dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu.

Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara.

Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban bom Bali II.

Sementara pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, sebanyak 29 orang korban bom bali I, 7 orang korban bom Bali II dan 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.

"Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (5/2/2021).

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban sudah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincuan Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juga untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp 115 juta untuk korban luka sedang dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan.

baca juga

Hasto menjelaskan bahwa penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi Undan-undang Nomor 5 Tahun 2018. Menurutnya sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.

Pasalnya, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021.

Oleh karena itu, ia mengimbau untuk masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.

"Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:24 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 20:30 WIB

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai

LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Rasis Natalius Pigai

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:17 WIB

LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua

LPSK Sarankan Ambroncius Minta Maaf ke Pigai dan Warga Papua

Surakarta | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:46 WIB

Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya

Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terulang seperti Kasus Asrama Surabaya

News | Kamis, 28 Januari 2021 | 14:26 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×