Mendes Abdul Halim: Dana Desa Boleh Digunakan untuk PPKM Mikro

Erick Tanjung, Stephanus Aranditio

Senin, 08 Februari 2021 | 17:06 WIB
Mendes Abdul Halim: Dana Desa Boleh Digunakan untuk PPKM Mikro
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. [Beritajatim.com]

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mempersilahkan penggunaan dana desa untuk biaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Mikro.

Abdul Halim menjelaskan aturan teknis penggunaan dana desa untuk PPKM Mikro sudah dituangkan dalam Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

"Pembiayaan operasional posko, kemudian penyemprotan desinfektan kalau diperintah satgas dan pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa. Termasuk di dalamnya ketika diperlukan untuk penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasinya," kata Abdul dalam jumpa pers virtual, Senin (8/2/2021).

Menurut Abdul, pengaturan persentase dana desanya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

"Istilah yang dipakai hari ini mengikuti kondisi lokal, mau pakai satgas, mau pakai jaga tangga, silahkan, yang penting substansinya dana desa harus digunakan semua program pemerintah untuk kepentingan PPKM Mikro," jelasnya.

Abdul mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 58 ribu desa yang membentuk posko penanganan Covid-19 dengan total 1.000.188 relawan yang bertugas sejak tahun lalu, mereka akan diaktifkan kembali mulai besok untuk PPKM Mikro.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menerapkan PPKM mikro mulai Selasa (9/2/2021) besok.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota.

baca juga

Para kepala daerah tersebut diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...

Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...

Jakarta | Senin, 08 Februari 2021 | 16:27 WIB

PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini Kriteria Zonasi yang Perlu Diketahui

PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Ini Kriteria Zonasi yang Perlu Diketahui

Video | Senin, 08 Februari 2021 | 16:18 WIB

Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan

Pemerintah Terapkan PPKM Sampai RT, Ini Kata Wali Kota Balikpapan

Kaltim | Senin, 08 Februari 2021 | 16:04 WIB

Terkini

Rupiah Balik Rp18.000, Warga Mulai Ramai-Ramai Jual Dolar

Rupiah Balik Rp18.000, Warga Mulai Ramai-Ramai Jual Dolar

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:41 WIB

Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu

Mengenang Anthonius: Selamatkan Ratusan Nyawa Penumpang Pesawat di Palu

Sulsel | Selasa, 29 September 2026 | 17:40 WIB

Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja

Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 17:37 WIB

AI Bikin Produk Digital Makin Cepat, Tapi Berguna bagi Bisnis?

AI Bikin Produk Digital Makin Cepat, Tapi Berguna bagi Bisnis?

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:37 WIB

BRIN Ungkap Dampak Buruk Vape: Masalah Diabetes sampai Celah Penyebaran Narkoba

BRIN Ungkap Dampak Buruk Vape: Masalah Diabetes sampai Celah Penyebaran Narkoba

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:36 WIB

Sempat Tembus Rp18.000, Rupiah Ditutup di Rp17.981 per Dolar AS

Sempat Tembus Rp18.000, Rupiah Ditutup di Rp17.981 per Dolar AS

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 17:34 WIB

Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar

Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 17:34 WIB

Tak Hanya Fasilitas Mewah, Ombudsman Juga Temukan Indikasi Pungli di Lapas Cibinong

Tak Hanya Fasilitas Mewah, Ombudsman Juga Temukan Indikasi Pungli di Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:32 WIB

Kuota LPG 3Kg Dikurangi, Pemerintah Harus Hati-hati

Kuota LPG 3Kg Dikurangi, Pemerintah Harus Hati-hati

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:31 WIB

ASN Gugur di Latsarmil, Masih Perlukah Bela Negara Gaya Militeristik?

ASN Gugur di Latsarmil, Masih Perlukah Bela Negara Gaya Militeristik?

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:31 WIB

×