Dhafid juga menegaskan bahwa pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB seluas 7,2 hektare sudah sering terjadi di media sosial.
"Sudah dua kali diberitakan penjualan di media sosial, yakni pada 2019 akhir, dan berita tersebut bohong yang di buat oleh pemilik akun dari Sulawesi," ucapnya pula.
Ia menambahkan dari hasil klarifikasi di pemerintahan desa, kecamatan dan BPKAD NTB, dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan lahan milik Pemprov NTB seluas 7,2 hektare di Gili Tangkong, melalui media daring yang beredar saat ini dipastikan tidak benar.
"Terkait pemberitaan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lombok Barat akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut," kata Dhafid menambahkan.