Kuasa Hukum Mendorong Penyelidikan Independen Kematian Ustadz Maaher

Siswanto Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2021 | 13:23 WIB
Kuasa Hukum Mendorong Penyelidikan Independen Kematian Ustadz Maaher
Jubir PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Rusdi menambahkan setelah yang bersangkutan sakit dalam tahanan, dia dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, dan dirawat sampai sembuh, selama sepekan.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke kejaksaan, pada saat itulah sakit," katanya.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS, tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetap ingin berada di rutan negara Bareskrim." 

Komnas HAM akan menyelidiki

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyelidiki penyebab kematian Ustadz Maaher.

Pertama-tama, Komnas HAM akan menghimpun keterangan dari kepolisian.

"Iya kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Ustadz Maheer ditahan Bareskrim Polri semenjak 4 Desember 2020 atau sehari setelah ditangkap di Tangerang, Banten, dalam kasus dugaan menyampaikan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial.

Polisi menyatakan penyebabnya kematian Ustadz Maheer karena sakit yang selama ini dideritanya.

Baca Juga: Polri Sebut Ustadz Maaher Meninggal Akibat Penyakit Sensitif

Kendati polisi sudah menyatakan demikian, Choirul mengatakan tetap perlu ada penggalian keterangan mengenai riwayat sakit yang bersangkutan.

"Penting untuk diketahui sakitnya apa dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI