Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 23:20 WIB
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana. (Dok. Pemprov Kepulauan Babel)
  • Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
  • Penetapan tersangka ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik tidak sah, dikonfirmasi Senin (22/12/2025).
  • Kasus ini muncul dari laporan mahasiswa pada Juli 2025 karena perbedaan data pendidikan Hellyana di PD Dikti.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah bergulir sejak beberapa bulan terakhir.

Penetapan status tersangka ini mengakhiri spekulasi publik dan menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang mencoreng citra pejabat publik tersebut.

Konfirmasi ini datang langsung dari Mabes Polri, yang membenarkan langkah hukum tegas yang telah diambil penyidik.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Trunoyudo belum membeberkan secara detail mengenai kronologi maupun temuan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Hellyana.

Namun, berdasarkan surat penetapan tersangka yang beredar, posisi Wagub Babel kini berada di ujung tanduk.

Dalam surat tersebut, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serius, yakni pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Untuk menjeratnya, penyidik Bareskrim Polri mempersiapkan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main. Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan undang-undang khusus di bidang pendidikan, yaitu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada bulan Juli 2025 lalu. Adalah seorang mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik yang dengan berani melaporkan orang nomor dua di provinsinya itu ke Bareskrim Polri.

Laporan Sidik diterima secara resmi oleh Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kecurigaan Ahmad Sidik berawal dari penelusuran jejak digital pendidikan Hellyana. Ia menemukan adanya kejanggalan fatal antara klaim sang Wagub dengan data yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam berbagai kesempatan, Hellyana mengklaim dirinya merupakan lulusan Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, data resmi pemerintah berbicara lain.

Pada sistem PD Dikti, nama Hellyana memang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra, tetapi dengan tahun masuk 2013 dan statusnya sudah tidak aktif sejak semester genap tahun 2014.

Bagi Sidik, perbedaan data krusial antara tahun kelulusan yang diklaim dengan status tidak aktif di database resmi negara adalah sebuah anomali yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah

Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 16:59 WIB

Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:50 WIB

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:08 WIB

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:04 WIB

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:41 WIB

Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor

Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 15:38 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB

Terkini

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:16 WIB

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:15 WIB