Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Bangun Santoso

Senin, 22 Desember 2025 | 23:20 WIB
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Kepulauan Babel Hellyana. (Dok. Pemprov Kepulauan Babel)
baca 10 detik
  • Wagub Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu.
  • Penetapan tersangka ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik tidak sah, dikonfirmasi Senin (22/12/2025).
  • Kasus ini muncul dari laporan mahasiswa pada Juli 2025 karena perbedaan data pendidikan Hellyana di PD Dikti.

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang telah bergulir sejak beberapa bulan terakhir.

Penetapan status tersangka ini mengakhiri spekulasi publik dan menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang mencoreng citra pejabat publik tersebut.

Konfirmasi ini datang langsung dari Mabes Polri, yang membenarkan langkah hukum tegas yang telah diambil penyidik.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Trunoyudo belum membeberkan secara detail mengenai kronologi maupun temuan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Hellyana.

Namun, berdasarkan surat penetapan tersangka yang beredar, posisi Wagub Babel kini berada di ujung tanduk.

Dalam surat tersebut, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serius, yakni pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Untuk menjeratnya, penyidik Bareskrim Polri mempersiapkan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak main-main. Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan undang-undang khusus di bidang pendidikan, yaitu Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

baca juga

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada bulan Juli 2025 lalu. Adalah seorang mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik yang dengan berani melaporkan orang nomor dua di provinsinya itu ke Bareskrim Polri.

Laporan Sidik diterima secara resmi oleh Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kecurigaan Ahmad Sidik berawal dari penelusuran jejak digital pendidikan Hellyana. Ia menemukan adanya kejanggalan fatal antara klaim sang Wagub dengan data yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam berbagai kesempatan, Hellyana mengklaim dirinya merupakan lulusan Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, data resmi pemerintah berbicara lain.

Pada sistem PD Dikti, nama Hellyana memang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra, tetapi dengan tahun masuk 2013 dan statusnya sudah tidak aktif sejak semester genap tahun 2014.

Bagi Sidik, perbedaan data krusial antara tahun kelulusan yang diklaim dengan status tidak aktif di database resmi negara adalah sebuah anomali yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Ketidaksesuaian inilah yang menjadi amunisi utama dalam laporannya ke Bareskrim Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah

Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 16:59 WIB

Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:50 WIB

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 22:08 WIB

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Belajar dari Kasus Jokowi, Kenali Ciri-ciri Ijazah Asli Biar Nggak Dituduh Palsu

Lifestyle | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:04 WIB

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus

Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:41 WIB

Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor

Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 15:38 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB