- Fraksi NasDem mendukung penuh mekanisme pemilihan kepala daerah melalui perwakilan di lembaga legislatif daerah (DPRD).
- Pengembalian mandat ke DPRD dianggap memiliki landasan konstitusional kuat, sejalan dengan nilai Pancasila dan demokrasi perwakilan.
- Langkah ini bertujuan mengurangi biaya politik tinggi Pilkada langsung serta menjaga stabilitas nasional daerah.
Suara.com - Fraksi Partai Nasdem di DPR RI menegaskan, mendukung pemilihan kepala daerah atau pilkada kembali dipilih melalui mekanisme perwakilan di lembaga legislatif daerah.
Ketua Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan transisi mekanisme pilkada melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kokoh, dan sejalan dengan nafas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta nilai-nilai luhur Pancasila.
Pernyataan ini muncul di tengah dinamika politik nasional yang tengah mencari format paling ideal untuk efektivitas kepemimpinan daerah.
Menurut Viktor, demokrasi di Indonesia tidak seharusnya dipandang secara kaku hanya pada satu model pemilihan langsung saja.
Sebaliknya, konstitusi memberikan ruang bagi fleksibilitas model elektoral selama tetap memegang teguh prinsip kedaulatan rakyat.
Bukan jalan mundur
Viktor Bungtilu Laiskodat menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengunci model demokrasi elektoral di tingkat lokal hanya pada satu metode tunggal.
Hal ini memberikan ruang bagi negara untuk mengadaptasi sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan zaman dan stabilitas nasional.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah, dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
Lebih lanjut, ia menekankan gagasan untuk mengembalikan mandat pemilihan kepada DPRD, bukanlah sebuah langkah mundur atau upaya untuk mencederai hak politik rakyat.
Fraksi NasDem melihat hal ini sebagai bentuk penguatan demokrasi perwakilan yang juga diakui secara sah dalam struktur hukum Indonesia.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.
Relevansi dengan Sila Keempat Pancasila
Salah satu poin fundamental yang ditekankan oleh NasDem adalah, keselarasan mekanisme ini dengan filosofi dasar negara, yakni Pancasila.
Viktor menyebutkan bahwa Sila Keempat, yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," adalah roh dari pengambilan keputusan politik di Indonesia.