Diperketat Gegara Covid-19, Ini Syarat WNA Bisa Masuk ke Indonesia

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 10 Februari 2021 | 11:15 WIB
Diperketat Gegara Covid-19, Ini Syarat WNA Bisa Masuk ke Indonesia
Ilustrasi---Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Pemerintah RI saat ini memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional atau warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia.

"Selain memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga memperketat pelaksanaan dan pemantauan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Wiku mengatakan secara umum terdapat perbedaan surat edaran tersebut dengan aturan yang telah ada sebelumnya. Perbedaan pertama, WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement atau pengaturan koridor perjalanan dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Perbedaan kedua, ujar dia, terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam surat keputusan Satgas Nomor 9 tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah, di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Ketiga, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema pengaturan koridor perjalanan.

“Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Selanjutnya, perbedaan keempat, adanya imbauan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Wiku menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu. (Antara)

"Untuk aturan terbaru ini akan selalu dievaluasi tiap dua minggu dan perubahannya mengikuti perkembangan pandemi COVID-19. Dengan ini diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4

Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:17 WIB

WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?

WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?

Your Say | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:46 WIB

WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK

WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 21:01 WIB

Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa

Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:02 WIB

Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!

Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!

Entertainment | Rabu, 25 Februari 2026 | 06:05 WIB

Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti

Bagaimana Cara Menjadi Warga Negara Inggris? Ini Syarat dan Prosedur yang Wajib Diikuti

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18 WIB

Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR

Buntut Pernyataan Kontroversial, Tyas Alumni LPDP Diceramahi Anggota DPR

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:47 WIB

Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?

Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:43 WIB

Polemik Konten Anak Jadi WNA, LPDP Ingatkan Dwi Sasetyaningtyas soal Etika?

Polemik Konten Anak Jadi WNA, LPDP Ingatkan Dwi Sasetyaningtyas soal Etika?

Your Say | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:35 WIB

Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI

Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 03:30 WIB

Terkini

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB