Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB
Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz]
baca 10 detik
  • Mantan Wamen Imipas Silmy Karim membantah terjaring operasi tangkap tangan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada November 2026.
  • Silmy didakwa jaksa melakukan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar.
  • Jaksa menyebut Silmy bersama beberapa pejabat Imigrasi lainnya membagikan peran dalam penerbitan dokumen keimigrasian secara tidak resmi.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan itu disampaikan dalam nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjeratnya sebagai terdakwa.

“Sejak tanggal 4 Juni 2026 saya ditahan. Penahanan itu diberitakan sebagai hasil operasi tangkap tangan, padahal tidak ada operasi tangkap tangan terhadap saya,” kata Silmy di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

“Pada saat itu saya tidak sedang menerima uang dari siapa pun, dan tidak sedang melakukan perbuatan apa pun yang berupa pemaksaan, baik secara psikis maupun fisik, terhadap siapa pun,” tambahnya.

Dalam nota perlawanannya, Silmy memberi judul dokumen tersebut ‘Operasi Tangkap Tangan Palsu terhadap Silmy Karim agar Dapat Menerapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi yang Dapat Mengganggu Pengamanan Pintu Masuk Orang Asing’.

Silmy menilai dirinya telah mengalami kriminalisasi melalui OTT yang disebutnya palsu. Ia merasa seolah-olah diberitakan sebagai pihak yang tertangkap tangan, padahal menurut pengakuannya, ia datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

“Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif,” ujar Silmy.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Silmy melakukan pemerasan senilai Rp168,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga menerima Rp1,2 miliar.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," ucap jaksa.

baca juga

Selain Silmy, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut diuntungkan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769.

Pihak lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560.

Jaksa menduga Silmy melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi. Perbuatan itu disebut dilakukan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan Silmy saat menjabat Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut jaksa, Silmy dan para terdakwa lainnya memiliki pembagian peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan tersebut.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau ITAS, izin tinggal tetap atau ITAP," tutur jaksa.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," tambahnya.

Selain dugaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut terdiri atas uang sebesar Rp2,5 miliar dan saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,3 miliar.

Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Silmy Karim Akui Ada 'Uang Loket' di Imigrasi: Ada Jauh Sebelum Saya Menjabat!

Silmy Karim Akui Ada 'Uang Loket' di Imigrasi: Ada Jauh Sebelum Saya Menjabat!

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:07 WIB

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

Muncul Kode RAMA Jatah Duit untuk Menteri, KPK Jelaskan Alasan Tak Pernah Periksa Agus Andrianto

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Silmy Karim Didakwa Peras Izin Tinggal WNA Rp168,9 Miliar

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Terkini

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB

Target Baru Harga Emas, Bisa Tembus Rekor Pada Pergantian Tahun

Target Baru Harga Emas, Bisa Tembus Rekor Pada Pergantian Tahun

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:10 WIB

Hyundai Garap Teknologi AI untuk Derek Beban Berat dan Off-Road

Hyundai Garap Teknologi AI untuk Derek Beban Berat dan Off-Road

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 17:10 WIB

Di Balik Kemudi Taksi, Ada Perempuan-Perempuan yang Berjuang Mengubah Masa Depan Keluarga

Di Balik Kemudi Taksi, Ada Perempuan-Perempuan yang Berjuang Mengubah Masa Depan Keluarga

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 17:08 WIB

Silmy Karim Akui Ada 'Uang Loket' di Imigrasi: Ada Jauh Sebelum Saya Menjabat!

Silmy Karim Akui Ada 'Uang Loket' di Imigrasi: Ada Jauh Sebelum Saya Menjabat!

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:07 WIB

Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum

Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:03 WIB

Cara Membuang Minyak Jelantah yang Benar dan Ramah Lingkungan

Cara Membuang Minyak Jelantah yang Benar dan Ramah Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 17:03 WIB

Pemerintah Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari China-Jepang

Pemerintah Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari China-Jepang

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:02 WIB

IHSG Berhasil Tembus Level 5.000 Lagi

IHSG Berhasil Tembus Level 5.000 Lagi

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:00 WIB

Kulit Tetap Kencang, Ini 5 Sunscreen Lokal SPF 50 Anti-Aging

Kulit Tetap Kencang, Ini 5 Sunscreen Lokal SPF 50 Anti-Aging

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 17:00 WIB

×