Penyebab Kematian Maaher, Polisi: Jangan Sebarkan Hoaks karena Pidana

Siswanto Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 11:37 WIB
Penyebab Kematian Maaher, Polisi: Jangan Sebarkan Hoaks karena Pidana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)

Setelah Ustadz Maaher meninggal dunia, perkaranya dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam laporan Antara, Selasa (9/2/2021).

Pada Kamis (4/2/2021), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.

Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Ustadz Maaher menyatakan dalam keadaan sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI