Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 11 Februari 2021 | 06:02 WIB
Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK (Suara.com/Welly)

Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima fee dalam perkara perceraian terkait harta 'gono gini' ditingkat Peninjauan Kembali (PK) Direktur PT. Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Bantahan Nurhadi itu disampaikan dalam sidang setelah mendengar kesaksian Freddy yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021) malam.

Di hadapan majelis hakim, Nurhadi meminta saksi Freddy untuk nantinya kembali dihadirkan dalam sidang untuk dikonfrontasi dengan adik iparnya, Rahmat Santoso.

Kesaksian Freddy, lantaran menyebut Nurhadi turut menerima fee melalui Rahmat.

"Saya mohon izin yang mulia saya minta dihadirkan saudara Rahmat, saudara saksi pak Freddy, karena kesaksiannya bertolak belakang apa yang diberikan keterangan saudara Rahmat pada waktu itu," ucap Nurhadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan, belum ada aliran uang yang disebut saksi Freddy diterima oleh kliennya itu.

Apalagi, kata Rudjito, bahwa Rahmat yang juga pernah dihadirkan di sidang menyampaikan tak ada fee yang diterima Nurhadi. Maka itu, ia berharap Jaksa KPK kembali menghadirkan Rahmat dipersidangan.

"Kita mungkin minta konfrontir sama Rahmat ya, karena Rahmat sendiri kan sudah bilang sumpah mati. Kan pertanyaan saya itu, Sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan kepada Freddy bahwa uang itu diperuntukkan kepada saudara Nurhadi," ujar Rudjito.

Berawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menanyakan saksi Freddy apakah pernah mengurus perkara perceraiannya dengan mantan istrinya Cendrawati Gunawan.

baca juga

Saksi Freddy menjawab bahwa ia memang meminta bantuan kepada Rahmat Santoso adik ipar Nurhadi untuk membantu mengurus perkaranya itu. Apalagi, perkara perceraian Freddy sampai di upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait mengurus harta 'gono gini' dengan mantan istrinya.

Jaksa KPK sempat mengingatkan BAP milik saksi Freddy. Bahwa apakah adanya uang yang juga diberikan kepada Nurhadi.

"Saya bantu ingatkan kembali, bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 miliar tersebut ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di MA?," tanya Jaksa.

Freddy mengakui tak mengetahui berapa fee pasti yang diterima Nurhadi dalam membantu perkaranya itu. Lantaran Freddy mengetahui uangnya hanya diserahkan kepada Rahmat.

"Iya ada ngomong, tapi tidak ngomong angkanya (fee diterima ke Nurhadi)," jawab Freddy.

Jaksa pun kembali meyakinkan saksi Freddy berapa total keseluruhan uang yang diberikan kepada Rahmat. Apakah total mencapai Rp 23 miliar.

"Iya (total keseluruhan Rp 23 miliar)," ucap Freddy.

Perkara perceraian dalam mengurus harta gono gini hingga sampai ke Peninjauan Kembali (PK) terjadi pada tahun 2015. Di mana, saksi Freddy mengaku menang dalam perkara itu.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK

Terkuak! Eks Pejabat MA Nurhadi Terima Fee Urus Perkara Cerai di Tingkat PK

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 02:55 WIB

Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp20 Miliar Untuk Bisnis Mobil Mewah

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 19:14 WIB

Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang

Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang

News | Rabu, 10 Februari 2021 | 10:00 WIB

Sopir Bantu Nurhadi Buron, KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Ferdy Yusman

Sopir Bantu Nurhadi Buron, KPK Periksa 6 Saksi untuk Tersangka Ferdy Yusman

News | Senin, 08 Februari 2021 | 13:02 WIB

Dibongkar Saksi, Menantu Nurhadi Pinjam Uang 10 Miliar Urus Perkara Hiendra

Dibongkar Saksi, Menantu Nurhadi Pinjam Uang 10 Miliar Urus Perkara Hiendra

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 19:57 WIB

KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan

KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:05 WIB

KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan

KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 19:31 WIB

Terkini

Saatnya Berhenti Menilai Kecerdasan Anak Cuma dari Nilai Rapor

Saatnya Berhenti Menilai Kecerdasan Anak Cuma dari Nilai Rapor

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:00 WIB

WNI di Eropa Dimbau Menjauhi Kerusuhan Protes Pendidikan demi Keselamatan Diri

WNI di Eropa Dimbau Menjauhi Kerusuhan Protes Pendidikan demi Keselamatan Diri

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Pesona Vivo V80 Lite 5G: Bawa Baterai 10.000 mAh dan Desain Ramping, Cek Spek Lengkap dan Harganya

Pesona Vivo V80 Lite 5G: Bawa Baterai 10.000 mAh dan Desain Ramping, Cek Spek Lengkap dan Harganya

Tekno | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Bedak Tabur Azzura Bagus atau Tidak? Simak Review Pembeli

Bedak Tabur Azzura Bagus atau Tidak? Simak Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Usut KMP Batumandi Terbakar hingga Terbalik di Merak, Polisi Periksa Penumpang dan Sopir

Usut KMP Batumandi Terbakar hingga Terbalik di Merak, Polisi Periksa Penumpang dan Sopir

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Bacok Pemilik Toko Emas dan Anaknya di Jember, Perampok Bercelurit Nyaris Tabrak Pawai Santri

Bacok Pemilik Toko Emas dan Anaknya di Jember, Perampok Bercelurit Nyaris Tabrak Pawai Santri

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Sejarah Kelam Palembang Berdarah: Luka 1965 yang Tertinggal di Sungai Musi

Sejarah Kelam Palembang Berdarah: Luka 1965 yang Tertinggal di Sungai Musi

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Kekeringan Jateng Belum Usai, Purworejo Catat 172 Hari Tanpa Hujan

Kekeringan Jateng Belum Usai, Purworejo Catat 172 Hari Tanpa Hujan

Jawa Tengah | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:48 WIB

Next Seat, Fransesca Tayang 6 November, Kisahkan Vampir di Dunia Manusia

Next Seat, Fransesca Tayang 6 November, Kisahkan Vampir di Dunia Manusia

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong

Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:44 WIB

×