Chip KTP Elektronik, Sebenarnya Apa Fungsinya?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 15 Februari 2021 | 09:21 WIB
Chip KTP Elektronik, Sebenarnya Apa Fungsinya?
Bongkar Chip KTP-E, chip KTP elektronik. [TikTok]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan penemuan chip KTP elektronik yang diunggah oleh salah satu netizen. Unggahan tersebut dilakukan di platform TikTok, dan mendapat banyak sekali respon serta diunggah berulang kali oleh pengguna yang lain.

Kebohan ini ditengarai karena pemahaman pada kegunaan chip yang belum banyak dipahami. Nah agar sedikit mendapat informasi mengenai kegunaan dan fungsi chip KTP Elektronik, Anda bisa membaca artikel ini.

Spesifikasi Chip KTP Elektronik

Keberadaan chip yang meramaikan dunia maya beberapa waktu yang lalu memang benar adanya. Chip yang disematkan pada eKTP ini merupakan perangkat yang dapat menyimpan data kependudukan dari pemegangnya, sehingga mempermudah ketika diperlukan untuk mengurus administrasi.

Chip dengan basis mikroprosesor ini memiliki kapasitas penyimpanan 8 KB, dan menyimpan biodata lengkap, tanda tangan, pas foto, dan dua data sidik jari pemegangnya.

Untuk keamanannya sendiri, pihak yang bersangkutan telah mengkonfirmasi bahwa data yang ada hanya bisa dibaca oleh card reader dengan spesifikasi tertentu. Tidak ada kelengkapan seperti perekam mikro atau pemancar yang bisa digunakan melacak posisi. Fungsi dari chip benar-benar hanya untuk menyimpan data saja.

Penggunaan Data yang Tersimpan di Chip

Karena berisi mengenai informasi dan data diri dari pemegang atau pemilik sah eKTP tersebut, maka perangkat ini dapat digunakan untuk melakukan verifikasi. Selain verifikasi identitas pemegang dan validitasnya, chip tersebut juga dapat mengkonfirmasi apakah pemegang eKTP tersebut adalah pemilik sahnya atau bukan.

Nantinya eKTP yang dimiliki akan dipindai dengan perangkat khusus. Data yang ada akan ditampilkan pada layar monitor, dan pemegang eKTP akan melakukan pemindaian sidik jari. Nah, data sidik jari yang tersimpan di dalam chip akan dicocokkan dengan hasil pemindaian terbaru.

Baca Juga: Viral Aksi Bongkar e-KTP, Warganet: Kalau Isinya Wortel Namanya Risol

Jika data yang dimasukkan mirip atau sama, maka bisa dikatakan si pemegang eKTP ini adalah pemilik sah. Jika tidak sama, maka bisa ditengarai pemegang eKTP bukan merupakan pemilik sah dari eKTP yang dipindai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI