Perdana Dibawa ke Rumah Dinas, Guru SD Sodomi Murid Berkali-kali hingga SMP

Senin, 15 Februari 2021 | 12:18 WIB
Perdana Dibawa ke Rumah Dinas, Guru SD Sodomi Murid Berkali-kali hingga SMP
Guru SD berinisial Z sodomi anak murid. (ist)

Suara.com - Pria paruh baya berinisial Z (59) kini harus menghabiskan masa tuanya di penjara akibat perbuatan cabulnya. Pelaku yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar di Kamang Magek, Kabupaten Agam telah menyodomi dua siswanya..

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan jika satu dari dua korban bahkan sudah dicabuli pelaku sejak duduk di bangku SD. Dalam kasus ini, Z telah ditahan sebagaimana laporan yang diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bukittinggi.

"Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Tindakan itu sampai korban menjadi murid SMP," katanya seperti dikutip dari Covesia.com--media jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).

Selain itu, katanya, terhadap satu korban yang lainnya yang baru satu kali mengalami pelecehan. Sementara, peristiwa itu masih terus didalami. 

Kasat menerangkan, dengan diiming-iming uang jajan, guru Z kali pertama menyodomi muridnya di pertama kali pada  di rumah dinas pada 2013 lalu. Pelaku juga menghubungi korban lewat telepon dan kemudian menjemput korban.

Ketua Pemuda, selaku saksi, merasa curiga karena pelaku sering menjemput korban. Dari kecurigaan tersebut, saksi menanyakan kepada korban, dan saat itulah korban mengungkapkan jika telah dicabuli pelaku.

"Pelaku diamankan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dan terhadap perbuatannya, kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI