Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 September 2025 | 14:57 WIB
Celana Dalam Pink Jadi Saksi Aksi Bejat Guru SMK di Batang, Ancam dan Rayu Siswi Sejak Awal Tahun
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pexels)
Baca 10 detik
  • Seorang guru berinisial DM di Kecamatan Bawang, Batang, ditangkap polisi
  • Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan tipu muslihat
  • Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celana dalam berwarna pink milik korban

Suara.com - Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru yang diduga melakukan tindakan asusila. Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta berinisial DM.

Mirisnya, korban adalah siswinya sendiri, dan salah satu barang bukti kunci yang diamankan polisi adalah sehelai celana dalam berwarna pink.

Penangkapan DM dilakukan pada Senin (15/9/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku diduga telah melancarkan aksi bejatnya terhadap korban sejak awal tahun 2024, memanfaatkan statusnya sebagai pendidik untuk mengelabui dan menekan korban.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025), mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan anak di bawah umur.

"Ya, kami telah menahan pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pada Senin (15/9) malam," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Modus operandi yang digunakan DM terbilang licik. Ia tidak segan menggunakan berbagai cara, mulai dari bujuk rayu hingga ancaman, untuk memastikan korban tidak berdaya dan menuruti kemauannya. Aksi ini dilakukan di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi zona aman bagi para siswa.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, hingga ancaman untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini," ujar AKBP Edi Rahmat.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelecehan itu sudah dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024 di lingkungan sekolah.

Untuk memperkuat proses hukum, polisi tidak hanya menahan pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Terseret Tuduhan Kasus Pelecehan, Sulthon Kamil Diputus Kontrak Label Musik

Di antara barang bukti tersebut, terdapat pakaian yang dikenakan korban, termasuk celana panjang hitam, cardigan abu-abu, bra berwarna biru, dan yang paling menonjol, celana dalam berwarna pink.

Atas perbuatannya yang keji, DM kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, mencakup kurungan penjara yang panjang serta denda miliaran rupiah.

"Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp 5 miliar," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI