- Polres Subang menetapkan oknum guru SMAN 1 Pamanukan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan siswi.
- Ratusan pelajar menggelar unjuk rasa pada Senin, 7 September 2026, menuntut penanganan serius atas kasus tersebut.
- Dinas Pendidikan Jawa Barat menonaktifkan AT dari jabatannya sebagai guru dan wakil kepala sekolah SMAN 1 Pamanukan.
Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan oknum guru SMA Negeri 1 Pamanukan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi.
AT yang menyebut dirinya "Ayah" kepada korban sebelumnya menjadi sorotan setelah ratusan pelajar SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (7/9/2026).
Para siswa menuntut keadilan bagi korban dan meminta kasus tersebut ditangani secara serius.
Aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Polisi selanjutnya menangani laporan serta melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kronologi Korban
Dalam keterangannya, korban mengaku awalnya datang ke ruang guru setelah dipanggil oleh AT.
Saat itu, korban menyebut tidak memiliki kecurigaan apa pun karena di ruangan tersebut masih terdapat sejumlah siswa dan guru.
Korban kemudian duduk di kursi guru sambil mendengarkan percakapan. Karena merasa sangat mengantuk, ia mengaku sempat tertidur dalam posisi duduk dengan tubuh menghadap meja.
Menurut pengakuan korban, ketika terbangun, suasana ruang guru sudah lebih sepi.
Korban kemudian mengatakan bahwa di kondisi itu AT melakukan pelecehan kepadanya.
Korban mengaku mengalami tindakan yang tidak diinginkannya ketika masih dalam kondisi tersebut.
Ia kemudian berusaha keluar dari ruang guru setelah sebelumnya sempat diminta tetap berada di ruangan.
Setelah berhasil keluar, korban mengaku dalam kondisi pusing dan gemetar. Ia kemudian mencari teman dan langsung memeluk salah seorang temannya sambil menangis.
Korban selanjutnya dibawa ke ruang lain untuk mendapatkan pendampingan.