Syarat dan Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM

Rifan Aditya

Selasa, 16 Februari 2021 | 08:47 WIB
Syarat dan Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM
Syarat dan Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM (Jakpreneur.go.id)

Suara.com - Di tengah segala kesulitan ekonomi yang tengah melanda masyarakat saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan terobosan dengan membuka program Jakpreneur UMKM untuk dibukakan kios. Bagaimana cara daftar kios Jakpreneur UMKM tersebut?

Jakpreneur, adalah satu program yang diinisiasi pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, untuk turut berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi. Nah, untuk Anda yang ingin turut bergabung dalam program ini, Anda wajib paham cara daftar kios Jakpreneur UMKM yang sudah ditentukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Syarat Daftar Kios Jakpreneur UMKM

Syarat-syarat yang harus Anda penuhi sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilengkapi, karena merupakan syarat standar pendirian usaha. Misalnya saja, KTP yang Anda miliki, Kartu Keluarga, surat keterangan memiliki usaha untuk Anda yang sudah memiliki usaha, dan berkas pelengkap lainya.

Pastikan setiap berkas ini sudah dipindai dan disimpan dalam bentuk digital untuk kemudian diunggah ke database peserta Jakpreneur yang ada di situs resminya.

Cara Daftar Kios Jakpreneur UMKM

Ini cara daftar kios Jakpreneur UMKM yang bisa kamu ikuti.

  • Buka situs resmi jakpreneur.jakarta.go.id. Klik tombol Daftar untuk bergabung atau mendaftar anggota baru.
  • Anda akan dihadapkan pada formulir pertama. Ingat, tandai dulu pilihan KTP yang Anda miliki. Pilih salah satu antara WARGA DKI JAKARTA atau WARGA NON DKI JAKARTA.  Untuk Anda yang ber-KTP DKI Jakarta, Anda bisa mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Untuk Anda yang bukan ber-KTP DKI Jakarta, ada beberapa formulir tambahan yang wajib diisikan.
  • Pada opsi SKPD Pilihan, tentukan kategori usaha yang Anda jalankan. Pilih pada kolom yang disediakan.
  • Setelah selesai, Anda bisa klik Daftar untuk mendapatkan username dan password.
  • Kembali ke halaman awal, klik MASUK dan masukan username dan password yang sudah Anda dapatkan tadi. Username dan password dapat Anda temukan pada email yang Anda masukkan tadi.
  • Lanjutkan dengan memilih Harapan Bergabung, yakni untuk menentukan Anda ingin bergabung pada kategori usaha jenis apa.
  • Masing-masing pilihan akan membawa Anda pada formulir selanjutnya, yang harus diisi dengan benar sesuai dengan keinginan Anda. Ikuti tahapannya, dan pastikan pilihan Anda sudah sesuai dengan keinginan Anda.
  • Ikuti proses hingga selesai, dan pastikan Anda mengisi setiap kolom yang diperlukan dengan data dan berkas yang benar.
  • Selesai, kini Anda sudah mengirimkan permintaan pendaftaran yang diperlukan.

Dalam rangka pemulihan ekonomi, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan banyak pihak yang berperan sebagai pemodal untuk turut membangkitkan ekonomi rakyat.

Pemprov DKI Jakarta sendiri dalam hal ini berperan sebagai penyedia platform untuk mempertemukan sumber modal dengan masyarakat, agar terjalin kerjasama yang bersinergi.

baca juga

Simak baik-baik cara daftar kios Jakpreneur UMKM di atas, dan segera kunjungi situsnya untuk penjelasan lebih detail!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Ditantang Larang Pegawai Pemprov Jadi Anggota FPI dan HTI

Anies Baswedan Ditantang Larang Pegawai Pemprov Jadi Anggota FPI dan HTI

Hits | Senin, 15 Februari 2021 | 16:03 WIB

INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

Infografis | Senin, 15 Februari 2021 | 18:30 WIB

Pasien Corona Sembuh di Jakarta Bertambah 4.349 Orang

Pasien Corona Sembuh di Jakarta Bertambah 4.349 Orang

Jakarta | Minggu, 14 Februari 2021 | 22:24 WIB

Terkini

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB