Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 16 Februari 2021 | 16:33 WIB
Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah
Ilustrasi--Aisyah Allisa, bocah 10 tahun menjadi yatim piatu lantaran ibunya meninggal terpapar Covid-19, Sabtu (16/1/2021). [Suara.com/Wivy]

Suara.com - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), Pemerintah pusat sudah menjanjikan uang santunan bagi pasien wafat karena Covid-19. Namun program ini ternyata tidak berjalan di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-angin mengatakan, ada 200 orang yang belum mendapatkan santunan dana Rp 15 juta tersebut. Padahal, pihaknya sudah mengajukannya dan masih menunggu dana itu cair.

"Belum pernah ada satupun yang cair. Dari Jakarta Pusat sudah ada 200 yang kita ajukan, tapi belum ada (yang cair)," ujar Ngapuli saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ngapuli menyebut banyak pihak keluarga yang sudah menanyakan perihal uang yang sudah dijanjikan sejak Juni 2020 itu. Ia pun sudah berulang kali menanyakan perihal uang santunan itu kepada Kementerian Sosial. 

"Kami sudah coba surati Kemensos dan beberapa kali telepon. Tapi belum ada jawaban memuaskan, masih diusahakan katanya," jelasnya.

Kendati demikian, Ngapuli tetap menerima jika ada keluarga yang mengajukan uang santunan itu. Sambil menunggu, mereka diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.

"Kalau ada yang tanya, ya kami bilang lengkapi saja persyaratannya dulu. Nanti kalau sudah ada titik terang kami hubungi," pungkasnya.

Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan santunan kematian:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris;

baca juga

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris;

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir);

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat;

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir);

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris;

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Beroperasi di Kawasan Monas, Puluhan Kusir Delman Ngaku Kecewa Tak Pernah Diajak Diskusi

Dilarang Beroperasi di Kawasan Monas, Puluhan Kusir Delman Ngaku Kecewa Tak Pernah Diajak Diskusi

News | Minggu, 08 Januari 2023 | 15:15 WIB

Terkini

SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?

SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:08 WIB

7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot

7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia

Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8

Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal

Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal

Sumut | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Desa Wlahar Mendadak Sibuk, TPU Radius 300 Meter Dijaga Aparat saat Ekshumasi Sutrimo

Desa Wlahar Mendadak Sibuk, TPU Radius 300 Meter Dijaga Aparat saat Ekshumasi Sutrimo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Ulasan Film Tarung Sarung: Legenda Pertarungan Pusaka Para Ksatria Makassar

Ulasan Film Tarung Sarung: Legenda Pertarungan Pusaka Para Ksatria Makassar

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Karumga, Tugasnya Lebih Sering Menjaga Rumah Kosong

Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Karumga, Tugasnya Lebih Sering Menjaga Rumah Kosong

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:56 WIB

30 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang Benar untuk HUT Ke-81 RI

30 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang Benar untuk HUT Ke-81 RI

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:55 WIB

×