Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah

Selasa, 16 Februari 2021 | 16:33 WIB
Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah
Ilustrasi--Aisyah Allisa, bocah 10 tahun menjadi yatim piatu lantaran ibunya meninggal terpapar Covid-19, Sabtu (16/1/2021). [Suara.com/Wivy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir);

4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat;

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir);

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris;

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera;

2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal;

3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan;

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Dukung Usulan Lockdown Weekend

4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI