Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah

Selasa, 16 Februari 2021 | 16:33 WIB
Miris, Tak Ada Satupun Korban Covid di Jakpus Dapat Santunan Pemerintah
Ilustrasi--Aisyah Allisa, bocah 10 tahun menjadi yatim piatu lantaran ibunya meninggal terpapar Covid-19, Sabtu (16/1/2021). [Suara.com/Wivy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera;

2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal;

3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan;

4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI;

5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI;

6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI;

7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Dukung Usulan Lockdown Weekend

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI