3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir);
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat;
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir);
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris;
7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).
Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:
1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera;
2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal;
3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan;
Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Dukung Usulan Lockdown Weekend
4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI;